
Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menekankan bahwa penyusunan naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memiliki peran krusial dalam memperkokoh kerangka penegakan hukum di Indonesia terutama untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI menganggap adanya landasan hukum yang kokoh dan berkeadilan sangat diperlukan supaya aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita melalui prosedur yang transparan akuntabel serta tetap menghormati asas due process of law dan perlindungan hak asasi manusia pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Badan Keahlian DPR para akademisi serta berbagai pemangku kepentingan terkait agar isi aturan yang dihasilkan matang tidak bertentangan dengan UUD serta sesuai dengan kebutuhan hukum nasional.
Sari juga menyoroti bahwa RUU ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan melainkan juga pada upaya pemulihan aset negara atau asset recovery sebagai elemen penting dalam mewujudkan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Tujuan pokok dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menurutnya adalah memastikan negara tidak terus dirugikan oleh para pelaku kejahatan ekonomi sehingga aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat dan mendukung pembangunan nasional.
Oleh sebab itu Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas selama pembahasan RUU agar regulasi yang lahir nantinya mendapat penerimaan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai oleh DPR pada Kamis lima belas Januari dua ribu dua puluh enam di mana Badan Keahlian DPR menyampaikan penjelasan rinci mengenai jenis-jenis aset yang berpotensi dirampas oleh negara terkait tindak pidana bermotif ekonomi.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyatakan bahwa pengaturan perampasan aset ini bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset berlaku terhadap tindak pidana bermotif ekonomi dengan ruang lingkup yang mencakup aset yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau menghambat proses peradilan.
Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset hasil langsung dari tindak pidana aset lain yang secara sah dimiliki pelaku untuk menutup kerugian negara serta barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari aktivitas kriminal seperti kayu gelondongan ilegal di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
Bayu Dwi Anggono juga merinci bahwa struktur RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan enam puluh dua pasal dengan enam belas poin pengaturan utama yang mencakup ketentuan umum ruang lingkup aset yang dapat dirampas hukum acara pengelolaan aset kerja sama internasional pendanaan serta ketentuan penutup.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

