
Repelita Bangkalan - Ratusan warga Kabupaten Bangkalan Jawa Timur menggelar demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kementerian Agama setempat untuk menuntut penutupan permanen sebuah pondok pesantren yang diduga menjadi tempat terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Aksi protes tersebut dipicu oleh dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh dua anak seorang kiai terhadap para santriwati di Pondok Pesantren Nurul Karomah yang berlokasi di Kecamatan Galis.
Para demonstran tiba di lokasi dengan menggunakan truk serta kendaraan pribadi sehingga suasana sempat memanas ketika terjadi perdebatan sengit antara perwakilan Kemenag dan massa aksi.
Dalam orasi mereka massa dengan tegas mengutuk keras dugaan pelecehan seksual tersebut karena dinilai telah mencoreng nilai-nilai moral serta merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Meskipun satu dari dua pelaku dugaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian massa tetap menuntut agar satu terduga lainnya segera ditangkap tanpa penundaan.
Mereka menekankan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara komprehensif transparan dan tanpa pandang bulu agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi para korban.
Selain penindakan hukum terhadap pelaku demonstran juga secara bulat menuntut pencabutan izin operasional serta penutupan total Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis yang disebut sebagai sarang kejadian tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan Abdul Hamid menyatakan pihaknya sangat mengutuk dan menyayangkan terjadinya peristiwa pelecehan di lingkungan pondok pesantren.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut sambil menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Koordinator Lapangan aksi Nur Hidayah menegaskan bahwa tuntutan pencabutan izin pondok pesantren memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan peraturan menteri agama yang mengatur sanksi bagi lembaga yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Massa berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini segera ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya rasa aman dan keadilan bagi para santriwati yang menjadi korban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

