Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hotman Paris Sebut Belum Ada Hakim Berani Setujui Eksepsi Bos Sritex

 Sidang Korupsi Sritex: Hotman Paris Pertanyakan Kewenangan Jaksa dan Sebut  Dakwaan Prematur

Repelita Semarang - Kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex menyatakan ketidaksepahaman dengan keputusan majelis hakim.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara para terdakwa menyampaikan pernyataan tersebut usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Majelis hakim sebelumnya telah menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak pembela dalam persidangan.

Kasus ini menjerat dua orang terdakwa yaitu Iwan Kurniawan mantan Direktur Utama dan Iwan Setiawan Komisaris Utama perusahaan.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengajuan kredit kepada beberapa bank milik daerah.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Nilai kerugian yang didakwakan mencapai angka lebih dari satu miliar rupiah menurut tuntutan yang diajukan.

Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa kerugian tersebut bukan tipikor.

Sidang untuk mendengarkan putusan atas eksepsi tersebut digelar pada hari Senin tanggal sembilan belas Januari dua ribu dua puluh enam.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan.

Hotman Paris Hutapea secara hukum memaklumi putusan yang telah diambil dan diucapkan oleh majelis hakim.

Meski demikian dia secara prinsipil tetap memiliki pendapat yang berbeda mengenai penafsiran undang-undang.

"Ini sebenarnya hanya masalah keberanian saja. Cuma belum ada hakim yang berani memutus pasal itu," katanya usai sidang putusan sela.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang mengatur tentang perbankan.

Undang-undang tersebut menyatakan dengan tegas bahwa kerugian pada BUMN atau BUMD tidak dapat disamakan dengan kerugian negara.

"Kami tidak setuju, tidak sependapat dengan Majelis Hakim karena di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2025, jelas-jelas sudah ditulis bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara. Itu tidak bisa ditafsirkan apapun," katanya.

Pihak pembela menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses persidangan meskipun eksepsi telah ditolak.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Senin tanggal dua puluh enam Januari dua ribu dua puluh enam sesuai jadwal.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengadilan tipikor memiliki kewenangan untuk mengadili perkara.

Proses hukum di pengadilan tipikor dapat berjalan bersamaan dengan proses kepailitan di pengadilan negeri.

Dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dinilai telah memenuhi unsur tepat dan benar secara hukum.

Dua terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar satu koma tiga triliun rupiah dalam pengajuan kredit.

Kerugian tersebut meliputi kredit di Bank Jateng senilai lima ratus dua miliar rupiah.

Kemudian kredit di Bank BJB senilai enam ratus tujuh puluh satu miliar rupiah dan di Bank DKI senilai seratus delapan puluh miliar rupiah.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya.

Pasal yang dikenakan juga meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dalam tindak pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved