Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Tiga Desa Perbatasan Nunukan Masuk Wilayah Malaysia, DPR Soroti Ancaman Kedaulatan

 Tiga Desa di Perbatasan Nunukan Lepas dari Indonesia, DPR Soroti Masalah Batas Negara (dpr.go.id)

Repelita Jakarta - Kabar mengejutkan muncul dari kawasan perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara di mana tiga desa yang selama ini dianggap bagian dari wilayah Indonesia ternyata kini secara administratif masuk ke wilayah negara tetangga.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor Desa Lepaga dan Desa Tetagas yang sebelumnya tercatat dalam peta resmi Indonesia dan dihuni oleh warga negara Indonesia.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR.

Akun Instagram @idntimes mengunggah berita tersebut pada Sabtu 22 Januari 2026 seperti dikutip berbagai sumber pada Kamis 22 Januari 2026.

Makhruzi menjelaskan bahwa masalah batas wilayah di perbatasan Indonesia-Malaysia masih menyisakan sejumlah persoalan yang belum terselesaikan secara tuntas hingga kini.

Salah satu isu krusial adalah pergeseran status tiga desa di Nunukan yang kini berada di bawah administrasi Malaysia tanpa proses yang jelas bagi masyarakat setempat.

Pernyataan itu langsung menarik perhatian para anggota Komisi II DPR RI mengingat desa-desa tersebut selama ini masuk dalam wilayah kedaulatan Indonesia.

Perubahan status wilayah ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif pemerintahan melainkan juga menyangkut kehidupan sosial ekonomi dan psikologis warga perbatasan yang terdampak langsung.

Wilayah perbatasan memang dikenal rentan terhadap sengketa terutama di daerah dengan batas alam yang belum sepenuhnya dipatok secara permanen.

Minimnya penegasan batas fisik serta pengawasan yang lemah di masa lalu menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pergeseran wilayah secara bertahap.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut batas negara bukan sekadar garis imajiner di peta melainkan menentukan akses pelayanan publik status kewarganegaraan hingga hak kepemilikan tanah.

Tidak jarang warga perbatasan hidup dengan identitas ganda selama bertahun-tahun akibat ketidakjelasan garis batas yang berkepanjangan.

Komisi II DPR RI menilai kasus ini harus menjadi prioritas serius bagi pemerintah pusat dan lembaga terkait.

DPR mendorong BNPP bersama kementerian luar negeri serta instansi lain untuk segera mengambil langkah konkret melalui diplomasi bilateral maupun penegasan batas di lapangan.

Selain itu DPR meminta pemerintah memastikan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang terdampak agar tidak mengalami ketidakpastian lebih lanjut.

Negara diharapkan hadir secara nyata di perbatasan dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi situasi ambigu yang berkepanjangan.

Pemerintah juga didesak mempercepat penyelesaian seluruh persoalan perbatasan secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Kasus tiga desa di Nunukan menjadi pengingat kuat bahwa pengelolaan perbatasan memerlukan komitmen berkelanjutan demi menjaga kedaulatan harga diri bangsa serta rasa aman warga di garis depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved