Repelita Surakarta - Kunjungan kerja Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Jawa Tengah pada Ahad 18 Januari 2026 untuk menyerahkan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Pelindungan Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta diwarnai keributan antar dua kubu keluarga besar Keraton.
Insiden bermula ketika pihak Lembaga Dewan Adat yang dipimpin GKR Koes Moertiyah Wadansari berusaha membuka akses ke Ndalem Wiworokenjo tempat rencana penyerahan SK tersebut.
Upaya tersebut ditolak oleh kubu internal Keraton yang mendukung putra bungsu PB XIII KGPAA Hamangkunegoro Puruboyo.
Aparat kepolisian segera turun tangan melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Setelah situasi mereda hanya keluarga dan pihak tertentu yang diizinkan memasuki area Ndalem Wiworokenjo.
Seremoni penyerahan SK akhirnya berlangsung di Sasana Parasdya Keraton Surakarta setelah kedatangan Fadli Zon.
Acara dihadiri sejumlah pejabat eselon tinggi dari Kementerian Pariwisata Kementerian Pekerjaan Umum serta tokoh masyarakat termasuk Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf.
Fadli Zon secara resmi menyerahkan SK tentang penetapan Keraton Surakarta sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Ia menekankan bahwa Keraton Surakarta merupakan warisan cagar budaya nasional sehingga memerlukan pengelolaan pelindungan pengembangan dan pemanfaatan yang baik.
Melalui SK tersebut Fadli Zon menunjuk KGPH Panembahan Agung Tejowulan sebagai pelaksana tugas untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga kelestarian kebudayaan Keraton Surakarta.
Penyerahan simbolis dilakukan dengan mengundang KGPHPA Tedjowulan bersama GKR Koes Moertiyah Wadansari untuk menerima dokumen tersebut.
Namun pada momen itu putri sulung PB XIII GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani menginterupsi acara dengan mengambil alih pengeras suara.
Ia sempat menyatakan Mohon izin Bapak saya ingin menyampaikan sebelum pengeras suara dimatikan.
Situasi langsung gaduh dengan sejumlah hadirin berteriak meminta Gusti Timoer keluar dari Sasana Parasdya.
Gusti Timoer tetap menyuarakan keberatannya terhadap SK yang diterbitkan.
Fadli Zon mendengarkan dengan tenang dan berjanji memberikan waktu mendengar keberatan lebih lanjut dalam suasana yang lebih kondusif.
Pada saat bersamaan sejumlah orang membagikan bendel kertas tebal berisi nota keberatan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026 tanggal 15 Januari 2026.
Keributan membuat acara sempat terhenti hingga Gusti Timoer meninggalkan lokasi dan penyerahan SK dilanjutkan secara simbolis hingga selesai.
Usai acara Fadli Zon menyatakan perbedaan pendapat adalah hal wajar dan berharap semua pihak melakukan komunikasi untuk menciptakan kondusivitas.
Kerabat Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi menyayangkan insiden tersebut dan meminta maaf karena acara kenegaraan yang seharusnya sakral terganggu interupsi.
Ia menambahkan bahwa komunikasi akan dilakukan sambil tetap menjalankan program yang telah direncanakan.
Keributan ini terjadi di tengah dualisme klaim tahta Keraton Surakarta pasca wafatnya PB XIII di mana KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro masing-masing mengklaim sebagai Paku Buwono XIV.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

