Repelita Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Kabupaten Ngawi Winarto dalam kasus korupsi.
Vonius tersebut terkait dengan tindak pidana manipulasi pajak daerah dan gratifikasi dalam pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500 serta denda sebesar Rp 200.000.000 kepada terpidana.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo membenarkan putusan tersebut pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sore.
Eriksa menyatakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngawi mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut.
Ia enggan menjelaskan secara rinci alasan JPU mengajukan banding meskipun hukuman lebih tinggi dari tuntutan.
“Ada beberapa faktor yang membuat kami harus banding,” ujar Eriksa memberikan pernyataan singkat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Winarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kesalahan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan selama proses persidangan.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000 kepada Winarto.
Ketentuan berlaku apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama delapan puluh hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.
Proses pelelangan harta benda akan dilakukan untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan majelis hakim terkait pidana penjara dan uang denda tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun terkait uang pengganti, majelis hakim memvonis dengan jumlah yang sangat berbeda dari tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 432.930.000 dalam proses persidangan.
Sementara majelis hakim memutuskan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500 kepada negara.
Terdapat selisih uang pengganti sebesar Rp 9.423.198.500 antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan.
Penasihat hukum Winarto Dwi Prasetya Wibawa menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Kami keberatan dengan putusan tersebut. Karena terkait pasal 12B ini kan harus ada unsur suapnya. Berdasarkan fakta persidangan tidak ada klien kami melakukan suap terkait aktivitas pembebasan lahan,” kata Dwi.
Dwi menyatakan pihaknya belum banyak memberikan komentar terkait putusan majelis hakim saat ini.
Ia masih mempelajari isi putusan pengadilan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami masih akan mempelajari isi putusannya dan kami masih belum dapat salinan putusannya,” tutup Dwi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut empat tahun penjara terhadap Winarto dalam kasus korupsi ini.
Selain kurungan badan, Winarto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 432.930.000.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi Alfonsus Hendriatmo membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Tuntutan tersebut dibacakan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 dalam persidangan yang berlangsung.
Proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa setelah tuntutan dibacakan.
Ketentuan tambahan berlaku apabila terdakwa tidak membayar denda akan diganti pidana kurungan enam bulan.
Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti sesuai ketentuan.
Namun bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan dipidana tambahan penjara selama dua tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

