Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Girik dan Letter C masih bisa jadi dasar bikin SHM meski tak berlaku, kapan batas waktunya? Ini kata BPN

 Ilustrasi sertifikat tanah. Girik Masih Bisa Menjadi Dasar Bikin SHM meski Tak Berlaku, Sampai Kapan?

Repelita Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, letter C, dan Petok D secara resmi tidak berlaku lagi sebagai alat bukti hukum mulai tanggal 2 Februari 2026 mendatang. Aturan ini memberikan batas waktu lima tahun sejak penetapan peraturan tersebut pada tahun 2021 bagi pemegang dokumen tanah adat untuk melakukan pendaftaran dan konversi ke dalam sistem sertifikat modern yang diakui negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak serta merta mengabaikan keberadaan dokumen-dokumen tradisional tersebut. Girik dan surat-surat tanah sejenisnya tetap dapat difungsikan sebagai petunjuk atau dasar dalam proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah pada masa mendatang meskipun status hukumnya sebagai bukti kepemilikan telah berakhir sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

Bagas Agung Wibowo selaku Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN memperjelas bahwa tidak ada batasan waktu bagi masyarakat untuk menggunakan girik, letter C, atau Petok D sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik. Meskipun demikian, ia sangat menganjurkan agar pemegang dokumen tanah tradisional segera mengurus konversi ke sertifikat resmi mengingat pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan aset tanah di era modern saat ini.

Proses pengubahan surat tanah tradisional menjadi Sertifikat Hak Milik dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional setempat dengan membawa beberapa dokumen pendukung. Pemohon perlu menyertakan surat pernyataan mengenai riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan di wilayah lokasi tanah tersebut berada untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan.

Mengacu pada Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah dengan dokumen bekas hak barat yang tidak didaftarkan ulang statusnya akan beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun Shamy Ardian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa panik karena tanah yang saat ini ditempati dan dikuasai tetap dapat diajukan permohonan sertifikatnya melalui kantor pertanahan tanpa kehilangan hak penguasaan fisik atas lahan tersebut.

Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas area, dan lokasi geografis dari properti yang akan disertifikasi. Masyarakat dapat memperkirakan besaran biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN atau berkonsultasi langsung dengan kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rincian yang jelas mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi tersebut.

Terdapat sepuluh jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan resmi mulai bulan Februari tahun depan, meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik. Dokumen-dokumen ini pada dasarnya merupakan catatan administrasi pajak atau desa dari masa lalu yang berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan jika tidak segera dikonversi ke dalam bentuk sertifikat resmi dengan alas hukum yang kuat dan diakui secara nasional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved