Repelita [Jakarta] - Keterangan mantan Wakapolri Oegroseno dalam persidangan gugatan ijazah Joko Widodo dinilai bukan keterangan sembarangan.
Erizal menyebut latar belakang Oegroseno sebagai mantan Wakapolri yang berpengalaman menyelidiki dokumen memberikan bobot berbeda pada pernyataannya tersebut.
Dia mempertanyakan mengapa di luar persidangan kasus ini seolah dimenangkan oleh Joko Widodo, sementara di dalam persidangan justru sebaliknya.
Erizal menyoroti gugatan Bonatua Silalahi yang dikabulkan Komisi Informasi Pusat terhadap KPU terkait ijazah Joko Widodo yang disebut ditutup-tutupi.
Dia juga mengomentari pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo di Solo, yang dianggapnya sebagai bentuk permintaan maaf dan keinginan menempuh restorative justice.
Menurutnya, hal itu dapat diartikan sebagai pengakuan tidak langsung atas keaslian ijazah Joko Widodo.
Erizal menyambut baik pelimpahan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma ke Kejaksaan.
Dia mendorong agar kasus segera dibawa ke pengadilan untuk kejelasan hukum, namun mengingatkan agar persidangan tidak hanya fokus pada unsur pencemaran nama baik.
Erizal menegaskan bahwa pengadilan harus juga membuktikan keaslian ijazah itu sendiri agar tidak terulang seperti kasus serupa sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

