Repelita Makassar - Dosen berinisial Q berusia lima puluh satu tahun kembali angkat suara terkait dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar nonaktif Prof Karta Jayadi yang telah dilaporkannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta Polda Sulawesi Selatan.
Q menanggapi pernyataan Prof Karta Jayadi yang mengklaim selama tiga puluh enam tahun berkarier di lingkungan kampus tidak pernah tersangkut persoalan hukum serta menjalin hubungan baik dengan civitas akademika.
Ia menegaskan klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta yang dialaminya langsung ketika Karta Jayadi menjabat sebagai rektor sehingga tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.
Q menyoroti bahwa baru beberapa bulan menjabat Karta Jayadi melakukan pemecatan terhadap Wakil Rektor II yang menurutnya tidak mencerminkan kinerja baik atau hubungan harmonis dengan sesama civitas akademika.
Ia menyebut pemecatan itu tidak berhenti pada satu orang melainkan berlanjut kepada sejumlah pihak yang dianggap berpihak kepada mantan Wakil Rektor II sehingga menciptakan suasana tidak kondusif di kampus.
Menurut Q dirinya sendiri termasuk salah satu yang terdampak keputusan tersebut meskipun memiliki rekam jejak kinerja yang baik dan baru menjabat tiga bulan sebagai pusat kegiatan.
Ia mengungkap kasus paling ironis di mana seorang dosen yang baru menerima penghargaan peneliti terbaik satu universitas justru diberhentikan pada hari yang sama sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan.
Q menambahkan bahwa belakangan ini dosen yang dipecat bahkan kembali mendapatkan penghargaan peneliti terbaik di fakultasnya sehingga semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penilaian kinerja.
Ia membantah klaim Karta Jayadi yang menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengannya antara Juli dua ribu dua puluh tiga hingga Januari dua ribu dua puluh empat karena bukti komunikasi telah dilaporkan ke Kementerian.
Q menjelaskan bahwa komunikasi tersebut berisi kata-kata yang dinilainya tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan perguruan tinggi kepada bawahannya sehingga bersifat pelecehan verbal.
Ia menyoroti pernyataan Karta Jayadi yang mengabaikan keberadaan korban lain dalam kasus ini terutama mahasiswi yang telah memberikan keterangan resmi di Kementerian dengan bukti lengkap.
Menurut Q laporan tersebut tidak berdiri sendiri karena sudah ada dua korban yang melaporkan secara resmi sehingga Kementerian memiliki data valid untuk investigasi.
Q berharap penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor lima puluh lima Tahun dua ribu dua puluh empat yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa adanya dua indikator memberatkan yaitu korban lebih dari satu sehingga sanksi pemecatan dari ASN seharusnya diterapkan sesuai ketentuan.
Meski demikian Q menyadari keputusan akhir berada di tangan Menteri Pendidikan sehingga pertimbangan sanksi sedang atau berat menjadi wewenang Menteri.
Ia menutup dengan menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikannya semua valid dan telah berada di Kementerian yang sedang melakukan investigasi mendalam.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

