Repelita Jakarta - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia Dian Sandi Utama kembali menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo tetap sah meskipun terdapat perbedaan penggunaan materai dibandingkan dengan sejumlah rekan seangkatannya.
Dian Sandi Utama menyebut perbedaan administrasi tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan dokumen akademik Joko Widodo.
Menurutnya praktik administrasi kampus pada masa lalu memiliki fleksibilitas yang berbeda dengan standar yang diterapkan saat ini.
Ia menulis Saya bukan ngotot tapi berikan fakta di akun X @DianSandiU pada Jumat 16 Januari 2026.
Dian Sandi Utama menjelaskan bahwa fleksibilitas administrasi tidak hanya terjadi di Universitas Gadjah Mada tempat Joko Widodo menempuh pendidikan melainkan juga berlaku di banyak perguruan tinggi lain di Indonesia pada era tersebut.
Ia menyatakan fleksibilitas administrasi bukan hanya di UGM termasuk juga kampus yang lain.
Dian Sandi Utama menambahkan bahwa variasi penggunaan materai dalam dokumen akademik pada masa lalu merupakan hal yang lazim terjadi.
Bahkan ia menyebut ada dokumen yang menggunakan materai dengan nominal sangat kecil hingga akhirnya tidak lagi menggunakan materai sama sekali.
Ia mengungkapkan bahkan ada yang pakai materai 25 perak sampai akhirnya tidak bermaterai sama sekali.
Karena itu Dian Sandi Utama meminta publik agar lebih bijak dalam menilai persoalan ijazah Joko Widodo dengan menggunakan pendekatan historis bukan dengan standar administrasi modern yang diterapkan secara kaku.
Ia menegaskan mengurai peristiwa masa lalu gunakan pendekatan sejarah bukan dengan ELA dan teriak sana-sini.
Sebelumnya Oegroseno menilai langkah penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak lazim jika ditinjau dari perspektif hukum.
Pandangan tersebut disampaikan Oegroseno saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Citizen Lawsuit yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 13 Januari 2026.
Sidang Citizen Lawsuit tersebut menguji gugatan warga negara terkait keaslian ijazah Joko Widodo.
Dalam keterangannya Oegroseno menjelaskan bahwa secara prinsip hukum barang bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan adanya perbedaan mendasar antara barang bukti dan barang titipan dalam proses hukum.
Oegroseno menyatakan harus dibedakan antara barang bukti dan barang titipan kalau sudah dinyatakan barang bukti itu barang yang diduga hasil kejahatan atau digunakan untuk melakukan kejahatan.
Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli Joko Widodo hingga kini belum dapat dihadirkan di persidangan.
Kuasa hukum Joko Widodo YB Irpan menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan perkara dugaan fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan pihak lainnya.
Ia mengatakan sampai saat ini belum turun karena itu kami belum bisa mengajukan bukti tambahan.
Situasi tersebut mendapat respons dari kuasa hukum penggugat Wirawan Adnan yang mempertanyakan alasan belum dihadirkannya ijazah asli mengingat Polri juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara Citizen Lawsuit tersebut.
Selain menyinggung aspek penyitaan Oegroseno juga mengungkapkan kejanggalan lain yang menurutnya patut dicermati.
Ia menyinggung perbedaan antara pas foto pada ijazah Joko Widodo dengan penampilan Joko Widodo yang pernah ia temui secara langsung.
Oegroseno menyatakan beda jauh bukan beda tipis dari telinga mata bentuk gigi pancaindra bisa melihat.
Tidak berhenti di situ Oegroseno turut menaruh perhatian pada perbedaan materai yang tertera pada ijazah Joko Widodo.
Ia membandingkannya dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulusan 1985 yang menggunakan materai berbeda.
Oegroseno mengatakan materainya juga beda tahun 1985 ada materai 100 dan 500 yang benar yang mana penyidik harus jeli.
Lalu Oegroseno juga mengkritik penggunaan istilah identik yang sebelumnya disampaikan Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pembandingan ijazah Joko Widodo dengan dokumen pembanding.
Ia bilang istilah tersebut kurang tepat jika merujuk pada dokumen resmi negara.
Oegroseno menegaskan dokumen itu otentik bukan identik identik itu tanda tangan.
Editor: 91224 R-ID Elok

