
Repelita Jakarta - Seorang perwakilan dari kelompok relawan memberikan pembelaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik keberadaan bandara di kawasan industri Morowali.
Pembelaan ini menyoroti bahwa keberadaan bandara khusus bukan merupakan kejadian pertama atau fenomena yang hanya terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park.
Ia menjelaskan bahwa bandara khusus telah memiliki landasan hukum yang jelas dan diterapkan di berbagai wilayah industri lain di Indonesia jauh sebelum kasus IMIP muncul.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang disahkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau IMIP itu, yang ada dalam perusahaan IMIP itu adalah bandara khusus. Yang khusus melayani kebutuhan private company IMIP di situ," jelas perwakilan tersebut dalam suatu wawancara televisi.
Status bandara khusus ini membedakannya dari bandara umum seperti Bandara Maleo di Morowali yang diresmikan pada tahun 2018.
Bandara khusus memiliki fungsi terbatas hanya untuk melayani operasional perusahaan dan tidak melayani penerbangan komersial atau internasional secara langsung.
Karena statusnya yang bukan bandara internasional, fasilitas ini secara hukum tidak diwajibkan memiliki kantor imigrasi atau bea cukai.
Terkait isu tenaga kerja asing, dijelaskan bahwa seluruh pekerja dari luar negeri harus melalui pintu masuk resmi bandara internasional terlebih dahulu.
Proses pemeriksaan keimigrasian dan verifikasi dokumen dilakukan secara lengkap di bandara internasional seperti Jakarta, Bali, atau Surabaya.
Setelah proses administrasi dan keimigrasian selesai, tenaga kerja asing baru dapat melanjutkan perjalanan domestik menuju Morowali.
"Bandara khusus itu kan emang enggak bisa melayani penerbangan internasional. Makanya tadi ada kesaksian Mr. X itu kan, dia masuk kalau misalnya dari China masuk dulu ke bandara internasional," paparnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara khusus telah lama ada di berbagai wilayah industri strategis di Indonesia.
Contoh yang disebutkan antara lain adalah bandara khusus di wilayah operasi PT Vale Indonesia di Sulawesi Tenggara dan PT Freeport Indonesia di Papua.
Selain itu, perusahaan tambang besar seperti Adaro juga memiliki fasilitas bandara khusus di wilayah operasionalnya di Kalimantan.
"Tapi jangan kita heran, karena bandara-bandara khusus ini kan bukan baru pertama ada di IMIP. Di Vale, di Sulawesi Tenggara ada, Freeport ada, Adaro punya, Kalimantan banyak di sana," tegasnya.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk memberikan perspektif bahwa polemik yang terjadi seharusnya dilihat dalam kerangka hukum yang sudah ada dan diterapkan secara konsisten.
Poin penting yang ditekankan adalah bahwa regulasi tentang bandara khusus telah berlaku lebih dari satu dekade dan bukan merupakan kebijakan baru.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

