Repelita Jakarta - Komisi Informasi Pusat memberikan teguran keras kepada Universitas Gadjah Mada dalam persidangan sengketa informasi publik terkait dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo.
Teguran ini disampaikan karena prosedur uji konsekuensi yang dijalankan UGM dinilai tidak mengikutsertakan pihak independen dari luar perguruan tinggi sebagaimana diinstruksikan majelis.
Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan agar proses uji konsekuensi melibatkan unsur eksternal untuk memastikan objektivitas dan pertimbangan kepentingan publik.
Namun dalam pelaksanaannya, UGM hanya melibatkan seorang pakar hukum pidana dari internal kampus dengan alasan menjaga kerahasiaan data pribadi.
Ketua sidang yang juga Komisioner KIP, Rospita Vicy Paulyn, secara langsung mempertanyakan keputusan sepihak dari universitas tersebut.
“Perintah majelis jelas meminta melibatkan pihak lain di luar UGM agar ada pandangan objektif terkait sejauh mana informasi itu menjadi kepentingan publik,” ujarnya dalam persidangan.
Alasan UGM mengenai risiko pembukaan data pribadi jika melibatkan pihak luar mendapatkan respons kritis dari pimpinan sidang.
Rospita menilai langkah UGM tersebut dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi resmi majelis komisi informasi.
Anggota KIP lainnya, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa uji konsekuensi tetap dapat dilakukan tanpa menampilkan dokumen Kartu Hasil Studi secara utuh.
Ia memberi contoh bahwa pembahasan bisa difokuskan pada aspek metodologi penilaian atau kerangka akademik tanpa menyentuh data pribadi yang bersifat rahasia.
Samrotunnajah menyampaikan penilaian bahwa UGM tidak menunjukkan sikap independen dalam memproses permohonan informasi ini.
Ia juga mempertanyakan mengapa keberatan terhadap pelibatan pihak eksternal tidak diajukan secara formal pada sidang-sidang sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

