
Repelita Makassar - Mantan Menteri Hukum dan HAM Prof Hamid Awaluddin menegaskan bahwa PT Hadji Kalla memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mempertahankan kepemilikan tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga yang kini digugat oleh PT GMTD melalui jalur perdata maupun pidana.
Pernyataan ini disampaikan langsung di Wisma Kalla pada Kamis 4 Desember 2025, sebagai respons atas gugatan yang dilayangkan PT GMTD ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 560/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Hamid menyebut pembelaan atas hak milik yang sah termasuk dalam kategori jihad karena merupakan upaya melindungi aset yang diperoleh melalui proses hukum yang benar sejak puluhan tahun silam.
Menurutnya, PT Hadji Kalla telah memiliki bukti penguasaan tanah sejak pengukuran tahun 1991, akta jual beli otentik pada 1993, sertifikat hak milik tahun 1996, hingga perpanjangan hingga 2036.
Sebaliknya, PT GMTD baru memperoleh sertifikat pada tahun 1997, sehingga berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, dokumen yang terbit lebih awal harus diakui sebagai pemilik sah secara hukum.
Hamid menilai perkara ini sangat sederhana karena cukup membandingkan tahun penerbitan sertifikat, di mana 1996 jelas mendahului 1997.
Ia bahkan memperingatkan pihak yang terus mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum kuat berisiko dikategorikan sebagai pencuri yang berteriak maling.
Pengacara PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menyatakan siap menghadapi seluruh tuntutan di persidangan karena memiliki deretan bukti historis dan faktual yang tidak terbantahkan.
Bukti-bukti tersebut akan dibuka secara lengkap di muka sidang agar hakim dapat menilai sendiri kekuatan argumentasi masing-masing pihak.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar Wahyudi Said membenarkan bahwa sidang perdana perkara sengketa tanah ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa 9 Desember 2025 mendatang.
Editor: 91224 R-ID Elok

