Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prabowo Perintahkan Audit Total PT Toba Pulp Lestari, Manajemen Kooperatif

foto

Repelita Jakarta - Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk yang berkode saham INRU memberikan respons terhadap rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan.

Kebijakan tersebut berasal dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni yang disampaikan di Istana Kepresidenan pada Senin, 15 Desember 2025.

Direktur INRU Anwar Lawden menyampaikan bahwa perusahaan sepenuhnya menghargai dan mendukung proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pihaknya menegaskan sikap kooperatif serta keterbukaan penuh selama audit berlangsung agar pengelolaan usaha dapat semakin sesuai standar yang lebih baik.

Anwar juga menjamin bahwa seluruh aktivitas perusahaan selalu berpedoman pada izin resmi, prosedur yang ditetapkan, serta peraturan perundangan yang berlaku.

Perusahaan menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan dalam mengelola area konsesi yang dimilikinya.

Menteri Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden memberikan perintah khusus untuk memeriksa secara total PT Toba Pulp Lestari yang sering menjadi sorotan publik.

Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia itu akan menugaskan Wakil Menteri Rohmat Marzuki untuk mengawasi langsung pelaksanaan audit tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau rasionalisasi luas wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan yang dikuasai perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada kesempatan yang sama, Raja Juli menginformasikan bahwa kementeriannya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare, di antaranya 116.198 hektare berada di Pulau Sumatera.

Rincian pencabutan tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan yang kemudian disampaikan kepada publik.

Sebelumnya pada Kamis, 11 Desember 2025, INRU telah menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi, pemanenan, serta pengangkutan kayu.

Keputusan itu diambil menyusul penerimaan surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025 yang memerintahkan penangguhan akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, manajemen juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang mengharuskan penghentian penebangan serta pengangkutan kayu eucalyptus dari budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved