
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa tiga klien yang ia bela dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 sama sekali tidak bersalah.
Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum bagi Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak dari Riza Chalid sekaligus Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati sebagai Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamdan Zoelva usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Hamdan, dakwaan jaksa penuntut umum serta seluruh rangkaian pembuktian yang telah berlangsung hingga saat ini tidak menemukan adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak yang sebelumnya ramai diberitakan.
Ia menilai konferensi pers Kejaksaan Agung yang menyebut kerugian negara mencapai kuadriliun rupiah karena pengoplosan justru tidak tercermin sama sekali dalam surat dakwaan.
Hamdan menegaskan bahwa tuduhan pengoplosan yang menggegerkan publik ternyata tidak terbukti dan menjadi penyebab utama kliennya dijadikan tersangka hingga terdakwa.
Dakwaan yang ada hanya berkisar pada penyewaan tangki penyimpanan BBM di Merak serta penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Hingga seluruh keterangan saksi yang telah diperiksa, belum ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pengaturan proyek yang merugikan negara.
Muhammad Kerry Andrianto Riza menambahkan bahwa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak justru menghentikan ketergantungan impor BBM dari Singapura selama puluhan tahun dan masih digunakan Pertamina hingga kini.
Ia menegaskan fasilitas tersebut memberikan keuntungan besar bagi ketahanan energi nasional serta keuangan Pertamina.
Proses penyewaan terminal BBM swasta oleh Pertamina, menurut Kerry, hampir seluruhnya dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai peraturan yang berlaku.
Kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya Huktyanta serta Alfian dalam persidangan sebelumnya juga membenarkan bahwa pengadaan melalui penunjukan langsung telah sesuai aturan dan tidak bermasalah.
Pada persidangan yang sama, jaksa menghadirkan kembali saksi Rian Aditiana yang sebelumnya belum selesai diperiksa.
Rian yang pernah menjabat Asisten Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional mengungkapkan bahwa penentuan harga sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah jenis Escravos dilakukan berdasarkan arahan dari atasannya, Agus Purwono.
Ia menjelaskan proses negosiasi harga yang semula ditawarkan 7,6 juta dolar AS kemudian ditawar menjadi 3,7 juta dolar AS berdasarkan estimasi internal, hingga akhirnya disepakati pada angka 6,6 juta dolar AS setelah mendapat persetujuan Agus Purwono melalui komunikasi verbal atau pesan singkat.
Editor: 91224 R-ID Elok

