Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Didorong Bebaskan Tiga Aktivis Lingkungan dan Mantan Staf ASEAN yang Terjerat Tuduhan Penghasutan Demo Agustus 2025

Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri mendesak institusi kepolisian untuk segera memulangkan tiga individu yang ditahan atas dugaan keterlibatan dalam memprovokasi kerumunan selama aksi protes yang berubah menjadi kekacauan pada akhir Agustus 2025.

Ketiga nama tersebut mencakup Laras Faizati yang sebelumnya bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN, serta dua pelaku advokasi isu lingkungan bernama Adetya Pramandira yang akrab disapa Dera dan Fathul Munif.

Permintaan pelepasan ini disampaikan secara tegas melalui pertemuan pleno komisi yang melibatkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, di mana total 1.038 orang masih berstatus tersangka terkait peristiwa tersebut.

Anggota komisi Mahfud MD menyatakan bahwa pihaknya telah menyoroti kasus ketiga individu ini secara khusus agar mendapat peninjauan mendalam untuk menghindari penahanan yang tidak proporsional.

Laras Faizati ditangkap setelah konten yang diunggahnya di platform digital dianggap memicu eskalasi selama demonstrasi, yang mengakibatkan ia kehilangan posisi kerjanya sebagai akibat dari status hukum yang melekat.

Pihak komisi telah berkoordinasi langsung dengan pimpinan Polri untuk mereview ulang bukti-bukti yang ada, dengan harapan proses hukum terhadapnya setidaknya ditangguhkan sementara atau bahkan dibatalkan sepenuhnya jika terbukti tidak berdasar.

Sementara itu, Adetya Pramandira dan Fathul Munif yang aktif dalam gerakan perlindungan alam ditangkap pada tanggal 27 November 2025 oleh otoritas di Jawa Tengah, meskipun penetapan status tersangka mereka telah dilakukan sejak tanggal 14 November tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kedua aktivis tersebut baru menyadari tuduhan penghasutan saat proses penangkapan berlangsung, yang menurut komisi menunjukkan ketidaksesuaian prosedur hukum yang berpotensi melanggar hak dasar warga negara.

Komisi menekankan bahwa Dera dan Munif memenuhi kriteria perlindungan di bawah ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation atau anti-SLAPP, yang secara khusus menjaga para pembela lingkungan dari tuntutan hukum yang dimaksudkan untuk membungkam suara kritis.

Mereka menuntut agar aparat penegak hukum menerapkan pengecualian pidana bagi para pelaku partisipasi publik dalam isu kestabilan ekosistem, termasuk saksi, pelapor, maupun ahli yang berkontribusi pada upaya pelestarian alam.

Ketua komisi Jimly Asshiddiqie menambahkan bahwa dasar hukum anti-SLAPP ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut secara tegas melarang pemidanaan atau gugatan perdata terhadap individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan sehat dan layak huni, dengan paradigma yang lebih luas melindungi seluruh bentuk partisipasi masyarakat dalam isu publik.

Oleh karena itu, komisi berkeyakinan bahwa penahanan terhadap Dera dan Munif tidak sesuai dengan semangat undang-undang tersebut, sehingga pelepasan mereka menjadi langkah mendesak untuk menegakkan keadilan dan reformasi penegakan hukum.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved