Repelita Jakarta - Pemerintah memiliki kewajiban utama untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau ancaman.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menekankan perlunya perbaikan mendesak terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak lagi menjadi sarana pembungkaman kritik masyarakat.
Laporan Indeks HAM 2025 yang dikeluarkan SETARA Institute mengungkap skor kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai yang paling rendah, hanya 1,0 dari skala maksimal 7.
Kondisi ini, menurut Marinus Gea, menandakan adanya masalah serius dalam perlindungan hak asasi manusia yang harus segera diatasi oleh pemerintah.
Berbagai faktor menjadi penyebab, termasuk tindakan keras aparat terhadap unjuk rasa, kekerasan terhadap jurnalis, serta penerapan pasal kriminalisasi dalam UU ITE.
Pembatasan acara di kampus dan intimidasi terhadap pelaku seni juga turut menyempitkan ruang gerak masyarakat sipil.
Data Aliansi Jurnalis Independen menyebutkan terjadi 82 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025, naik dari 73 kasus pada tahun sebelumnya, seperti disampaikan Marinus Gea pada 13 Desember 2025.
Sementara itu, Amnesty International mendokumentasikan 710 kasus pembungkaman ekspresi melalui pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dari tahun 2018 hingga 2025.
Marinus Gea menilai skor rendah ini sebagai peringatan keras bahwa pelanggaran HAM masih sering terjadi di Indonesia.
Sebagai Kapoksi PDI Perjuangan di Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan bahwa nilai terendah tersebut mencerminkan buruknya jaminan hak asasi bagi rakyat.
Pemerintah didorong untuk menciptakan ruang publik yang aman sehingga warga dapat menjalankan hak dan profesinya tanpa intimidasi.
“Kita ingin seluruh warga negara bebas dari bayang-bayang ketakutan saat menggunakan hak asasinya. Skor ini hampir di dasar skala. Masihkah kita bisa mengklaim kondisi HAM sudah baik? Ini tanggung jawab pemerintah melindungi hak rakyatnya, dan kami terus mengingatkan lewat Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Ia pun meminta langkah tegas dan terencana untuk memperkuat kebebasan sipil.
Perbaikan tata kelola UU ITE menjadi prioritas agar aturan tersebut tidak lagi disalahgunakan untuk menekan suara kritis.
Editor: 91224 R-ID Elok

