Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak rencana penyaluran pakaian impor ilegal hasil sitaan Bea Cukai kepada korban bencana di wilayah Sumatera.
Penolakan tersebut disampaikan Purbaya saat kunjungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat 12 Desember 2025.
"Itu kan barang ilegal. Paling enggak secara formal enggak ada kebijakan ke sana. Hasil diskusi dengan Presiden, dia bilang jangan dulu, kecuali berubah, sampai sekarang belum ada," kata Purbaya.
Awalnya, Purbaya tampak kebingungan ketika wartawan menanyakan rencana pengiriman balpres tersebut.
Ia langsung menanyakan sumber informasi kepada jajaran Bea Cukai yang mendampinginya.
"Siapa yang ngomong, siapa," katanya.
Setelah diketahui bahwa pernyataan berasal dari Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Purbaya memanggil yang bersangkutan.
"Nirwala mana," tanya Purbaya.
"Nirwala, enak aja lu ngomong," kata Purbaya dengan nada kecewa sambil menggelengkan kepala.
"Hah, Menterinya gua, dia bukan menteri," timpalnya lagi.
Purbaya menekankan pentingnya menjaga aturan yang benar agar tidak membuka celah penyalahgunaan.
"Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan bagus buat bencana," katanya.
Sebagai alternatif, Purbaya lebih memilih bantuan berupa pakaian baru produksi dalam negeri atau dari pelaku usaha kecil menengah.
"Lebih baik kita beli barang-barang UMKM dalam negeri atau produk yang baru untuk di kirim ke korban bencana," kata Purbaya.
Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya pada Kamis 11 Desember 2025 menyatakan bahwa barang sitaan bisa menjadi salah satu opsi untuk disalurkan kepada korban bencana.
"Itu yang nanti bisa salah satunya. Karena kan kalau sesuai ketentuan, barang hasil penindakan itu akan menjadi barang milik negara," jawab Nirwala usai konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai.
Menurutnya, ada tiga pilihan penanganan barang sitaan, yaitu pemusnahan, hibah dengan tujuan tertentu, atau pelelangan.
Keputusan akhir tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
"Tinggal nanti pemerintah putuskannya yang mana. Nanti dari teman-teman dari Dirjen Kekayaan Negara yang akan memutuskan," jelasnya.
Nirwala Dwi Heryanto merupakan pejabat senior di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang sering menjadi juru bicara resmi terkait kebijakan dan penindakan.
Sebelum posisi saat ini, ia pernah menjabat sebagai Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
Barang sitaan yang dimaksud berasal dari penggagalan dua kontainer berisi pakaian jadi impor ilegal di Tol Palembang-Lampung.
Purbaya menegaskan bahwa barang ilegal tidak boleh disalurkan karena berisiko membuka pintu masuk lebih banyak balpres dengan dalih kemanusiaan.
Ia bahkan siap jika negara harus membeli pakaian baru untuk dikirimkan kepada korban bencana.
“Belum (ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana), kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang,” kata Purbaya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

