Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa kembali menyuarakan kritiknya terhadap gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, proses tersebut hanyalah bentuk simulasi transparansi yang menyesatkan masyarakat.
"Gelar Perkara Khusus hanyalah Permainan Ilusi Transparansi. Jokowi berjanji akan menunjukkan ijazah ke pengadilan. Ternyata dia, melalui Polda, menunjukkan ijazahnya di gelar perkara khusus," kata dokter Tifa dalam unggahannya pada Selasa 16 Desember 2025.
Ia mengakui bahwa dokumen ijazah memang diperlihatkan oleh penyidik selama acara pada Senin 15 Desember 2025.
Namun, penampilan tersebut hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit di tengah kerumunan puluhan orang yang hadir.
"Ditunjukkannya ijazah itu, yang hanya berlangsung kurang dari 10 menit. Dan berbagi adu kepala dengan puluhan orang yang hadir. Tidak ada proses observasi, penelitian, pengkajian yang memadai dengan waktu sependek itu. Apalagi kami dilarang menyentuh, memegang, meraba, dan menguji selembar kertas yang disebut ijazah tersebut," jelas dokter Tifa.
Dokter Tifa menilai tindakan tersebut sebagai upaya memengaruhi persepsi publik secara tidak adil.
Permintaan timnya untuk menampilkan ijazah sejak awal acara baru dipenuhi di akhir sesi setelah enam jam diskusi yang menguras tenaga.
Proses itu dilakukan hampir tengah malam ketika peserta sudah kelelahan secara mental.
"Masyarakat harus paham dan tidak boleh terjebak dalam ilusi transparansi yang sedang dimainkan ini. Sebab, Ini bukan soal asli dan tidaknya ijazahnya tersebut. Pembuktian keaslian ijazah bagi RRT sudah selesai. Sudah kami tuntaskan secara science-based," tandasnya.
Dokter Tifa menyatakan bahwa pihaknya tetap bertahan pada kesimpulan penelitian ilmiah yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ini adalah perang konsistensi. RRT tetap konsisten dengan hasil penelitiannya. Jokowi tetap konsisten dengan kebohongannya," sebutnya.
"Dia lupa, ijazah bukan dokumen tunggal yang berdiri sendiri. Ada transkrip nilai yang amburadul, skripsi yang muncul tahun 2108, KKN yang terjadi dua kali, kartu Registrasi masuk ke prodi Sarjana Muda dan bukan prodi Sarjana, dan 700++ dokumen yang disita Polda dari UGM," bebernya.
Semua elemen tersebut menjadi dasar bagi dokter Tifa untuk melanjutkan kajian dan pembuktian secara ilmiah.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo Yakub Hasibuan menyatakan bahwa penampilan ijazah dalam gelar perkara berjalan cukup baik dan memadai.
“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan bahwa akan menunjukkan, kami hormati. Dan ternyata hasilnya menurut kami cukup baik dan sudah dilihat dengan cukup dekat tadi. Cukup lama juga,” kata Yakub seperti dikutip pada Selasa 16 Desember 2025.
Gelar perkara tersebut merupakan respons atas permintaan untuk membuat kasus lebih terbuka di mata publik sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

