Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Masa Kerja Seribu Honorer di Gresik Terancam Berakhir, 800 Guru Honorer Hadapi Ketidakpastian Nasib

Repelita Gresik - Masa kerja tenaga honorer di seluruh lingkungan pemerintahan akan berakhir pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima.

Ketentuan ini juga berlaku secara khusus bagi para tenaga honorer yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur bahwa pegawai di lingkungan pemerintahan hanya terdiri dari dua kategori.

Kategori tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di wilayah Kabupaten Gresik terdapat hampir seribu orang tenaga honorer yang status kerjanya terancam berakhir pada akhir tahun.

Sebanyak delapan ratus orang di antaranya berasal dari kalangan guru yang selama ini mengabdi di berbagai satuan pendidikan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran resmi pada akhir November.

Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menyelesaikan status pegawai non Aparatur Sipil Negara sebelum tahun dua ribu dua puluh enam.

Pemerintah Kabupaten Gresik tidak tinggal diam dan berupaya mencari solusi untuk mempertahankan keberlangsungan layanan pendidikan.

Rencana sedang disusun untuk mencari skema khusus agar para guru honorer dapat tetap bekerja mengajar di sekolah-sekolah.

Kebutuhan akan tenaga pendidik di daerah ini masih sangat besar dan belum dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pegawai tetap.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami berbagai skema yang memungkinkan.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat untuk menemukan solusi terbaik.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembiayaan gaji melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah pendamping.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang menyusun payung hukum terkait penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa tenaga honorer non guru akan diakomodir melalui skema outsourcing.

Namun untuk tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme outsourcing yang sama.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa pemerintah pusat sedang menyusun aturan khusus mengenai penggunaan dana BOS pendamping.

Mekanisme penanganan tenaga honorer guru sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan setempat sesuai dengan bidang tugasnya.

Badan Kepegawaian akan terlibat pada tahap akhir proses setelah seluruh kebijakan teknis disusun oleh dinas terkait.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik mengaku sering menerima keluhan dari para guru honorer.

Para guru tersebut menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai nasib mereka setelah tahun dua ribu dua puluh lima berakhir.

Rencana yang sedang disusun adalah mengakomodir keberadaan guru honorer melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah pendamping.

Pemerintah daerah berupaya maksimal agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para tenaga pendidik.

Kebutuhan akan guru di daerah ini masih sangat tinggi sehingga kontribusi para tenaga honorer tetap dibutuhkan oleh masyarakat.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk menemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi para tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

Koordinasi antar instansi terus diintensifkan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses transisi ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved