
Repelita Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri asal usul dana sebesar seratus miliar rupiah.
Dana tersebut dikirimkan oleh Mardani H. Maming melalui perusahaannya ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Boyamin menyatakan bahwa KPK perlu memastikan apakah dana tersebut berasal dari dugaan suap atau gratifikasi.
Mardani H. Maming sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kalimantan Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin Saiman kepada media pada Senin 1 Desember 2025.
Dia menegaskan pentingnya penelusuran asal usul dana mengingat latar belakang politik Mardani H. Maming.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu menjadi acuan untuk memverifikasi keabsahan dana tersebut.
Jika dana tidak tercantum dalam laporan tersebut maka perlu dilakukan investigasi lebih mendalam.
Boyamin menyinggung kasus hukum sebelumnya yang melibatkan Mardani H. Maming terkait penerimaan gratifikasi.
Dalam putusan peninjauan kembali, Mardani H. Maming divonis sepuluh tahun penjara dengan denda lima ratus juta rupiah.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar seratus sepuluh miliar rupiah kepada negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi sebesar empat puluh sembilan koma empat miliar rupiah.
Dana tersebut diterima dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara pada masa jabatannya.
Boyamin menilai KPK harus menelusuri aliran dana seratus miliar rupiah yang masuk ke rekening organisasi.
Tujuannya untuk memastikan tidak ada uang tidak halal yang masuk ke dalam lembaga masyarakat tersebut.
Dana diketahui masuk menjelang penetapan Mardani H. Maming sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Waktu transfer yang berdekatan dengan penetapan tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai motif sebenarnya.
Dokumen laporan audit keuangan organisasi tahun 2022 mencatat rekening dikendalikan oleh Mardani H. Maming.
Spesimen tanda tangan Ketua Umum, Bendahara Umum, dan Bendahara organisasi tercatat dalam berbagai transaksi.
Dana sebesar seratus miliar rupiah masuk dalam empat tahap transfer selama dua hari berturut-turut.
Transfer pertama sebesar dua puluh miliar rupiah dan tiga puluh miliar rupiah dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022.
Transfer kedua sebesar tiga puluh lima miliar rupiah dan lima belas miliar rupiah dilakukan pada tanggal 21 Juni 2022.
Seluruh transaksi dicatat untuk peringatan hari ulang tahun organisasi dan operasional kegiatan lainnya.
Sehari setelah transfer terakhir, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan terkait dengan suap atau gratifikasi izin usaha pertambangan selama masa jabatannya sebagai bupati.
Penggunaan dana tercatat antara lain untuk pengeluaran sebesar sepuluh koma lima delapan miliar rupiah.
Dana tersebut ditransfer melalui rekening Sekretaris Lembaga Pembela dan Bantuan Hukum organisasi.
Transfer dilakukan dalam periode Juli hingga November tahun 2022 untuk pembentukan tim kuasa hukum.
Abdul Hakam terlibat dalam pembentukan tim kuasa hukum dan pendampingan perkara hukum yang dihadapi.
Ketua Umum organisasi memberikan perintah kepada lembaga pembelaan untuk membentuk tim kuasa hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah mengultimatum pihak internal organisasi untuk menyerahkan hasil audit.
Audit internal terkait indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai seratus miliar rupiah menjadi fokus pemeriksaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan pentingnya penyerahan dokumen audit.
Jika dokumen diserahkan maka Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Dia menyatakan kesiapan institusi untuk menerima data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terlibat dalam dinamika internal organisasi.
Isu terkait posisi Ketua Umum organisasi dianggap sebagai dinamika internal yang tidak menjadi bagian tugas lembaga.
Komisi Pemberantasan Korupsi berfokus pada penegakan hukum sesuai dengan mandat dan kewenangannya yang diatur undang-undang.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi masyarakat menjadi hal penting yang harus dijaga.
Akuntabilitas publik diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dikelola.
Pemeriksaan yang komprehensif akan memberikan kejelasan mengenai status dana yang menjadi perbincangan publik.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh semua elemen bangsa.
Edukasi mengenai bahaya korupsi perlu terus digalakkan untuk membangun budaya anti korupsi.
Kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi korupsi.
Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tanpa prasangka.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus ini akan dijaga sesuai dengan kepentingan penyidikan.
Hasil akhir dari proses hukum akan disampaikan kepada publik setelah melalui tahapan yang sesuai.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

