Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Luhut Bantah Bandara IMIP 'Negara dalam Negara', Ungkap Fasilitas Khusus untuk Investor

Luhut Akui Terbitkan Izin Bandara IMIP: Itu Domestik, Tak Perlu Bea Cukai

Repelita Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan status bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park. Bandara tersebut hanya berfungsi untuk melayani kebutuhan penerbangan dalam negeri atau domestik. Pernyataan ini sekaligus membantah berbagai narasi yang menyamakan keberadaan bandara itu dengan konsep negara di dalam negara.

Luhut menjelaskan bahwa bandara khusus tidak memerlukan kehadiran petugas bea cukai dan imigrasi berdasarkan aturan yang berlaku. Pemerintah sama sekali tidak pernah memberikan izin operasi berstatus internasional untuk bandara di Morolahi maupun di Weda Bay. Penegasan tersebut disampaikannya melalui sebuah keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025.

Keputusan untuk memberikan izin pembangunan lapangan terbang itu diambil dalam suatu rapat koordinasi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Luhut saat masih menduduki jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Berbagai instansi pemerintah terkait turut hadir dan menyetujui keputusan tersebut dalam forum tersebut.

Pembangunan bandara disebutkannya merupakan bentuk fasilitas yang diberikan kepada investor asal Tiongkok. Nilai investasi yang ditanamkan oleh investor tersebut melebihi dua puluh miliar dolar Amerika Serikat. Investasi skala besar itu telah menyerap lebih dari seratus ribu tenaga kerja lokal di wilayah tersebut. Dampak positifnya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga dinilai sangat signifikan hingga saat ini.

Pemberian fasilitas pendukung bagi investor besar merupakan hal yang lazim dalam praktik global. Negara-negara pesaing seperti Vietnam dan Thailand juga menerapkan kebijakan serupa untuk menarik modal asing. Luhut berpendapat bahwa permintaan fasilitas tertentu adalah wajar sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum nasional. Terutama mengingat besarnya jumlah modal yang diinvestasikan dalam proyek strategis tersebut.

Setiap kerja sama investasi strategis selalu disertai dengan sejumlah ketentuan yang mengikat. Ketentuan-ketentuan itu disampaikan secara jelas kepada pihak Tiongkok sebagai mitra investasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa investasi yang masuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. Prinsip ini berlaku secara universal untuk semua mitra internasional tanpa terkecuali.

Beberapa poin ketentuan utama menjadi landasan dalam setiap proses negosiasi investasi. Poin pertama adalah kewajiban menggunakan teknologi terbaik yang tersedia dalam operasional industri. Poin kedua adalah komitmen untuk memprioritaskan pemanfaatan tenaga kerja lokal dari masyarakat sekitar. Poin ketiga adalah pembangunan industri yang terintegrasi secara penuh dari sektor hulu hingga ke hilir. Poin keempat adalah kewajiban melakukan transfer teknologi dan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Luhut juga menyoroti persoalan lingkungan yang kerap dikaitkan dengan operasi industri di kawasan tersebut. Ia mengaku telah melakukan koordinasi langsung dengan Wang Yi sebagai mitra utama yang ditunjuk pemerintah Tiongkok. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan seluruh operasional mematuhi standar hukum dan lingkungan yang berlaku. Tujuannya adalah mencegah terjadinya praktik yang menyerupai negara dalam negara di wilayah hukum Indonesia.

Secara spesifik terkait isu lingkungan, Luhut menyatakan telah mengambil langkah proaktif sejak tahun 2021. Saat itu ia meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan pelanggar aturan. Perusahaan-perusahaan industri hilir asal Tiongkok yang belum memenuhi standar menjadi sasaran pengawasan ketat tersebut.

Isu mengenai Bandara IMIP mulai mencuat ke permukaan setelah kunjungan kerja Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau latihan Tentara Nasional Indonesia di Morolahi pada Kamis 20 November 2025. Sjafrie menyoroti ketiadaan perangkat negara yang seharusnya berwenang di lingkungan bandara tersebut.

Selain dari kalangan eksekutif, perhatian terhadap kasus ini juga datang dari anggota legislatif. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Abdullah meminta kepolisian segera bertindak. Polisi diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap bandara khusus yang terletak di daerah pertambangan tersebut. Investigasi diperlukan untuk mengungkap status dan operasional bandara yang sebenarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved