Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

JATAM: Banjir Sumatra Bukan Cuaca Ekstrem, Tapi Pembantaian Ekosistem oleh Tambang dan Megaproyek Energi

Pembangkit Listrik Tenaga Air, Banjir Sumatra

Repelita Sumatra - Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM menolak penjelasan bahwa rangkaian banjir serta longsor di Pulau Sumatra hanyalah musibah hidrometeorologi biasa.

Menurut kelompok tersebut, kejadian di tiga provinsi di pulau itu menunjukkan tanda-tanda krisis pengelolaan ruang wilayah.

Berdasarkan catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB hingga Minggu, 30 November 2025, korban tewas akibat banjir dan longsor di Sumatra mencapai 442 orang.

Sebanyak 402 individu lain masih dinyatakan hilang.

Situasi ini tak bisa lagi diuraikan semata-mata dengan cerita tentang cuaca buruk sebagai pemicu utama.

Sebaliknya, harus dipahami sebagai dampak langsung dari kerusakan sistem alam di hulu serta daerah aliran sungai akibat kegiatan industri ekstraksi.

Demikian disampaikan Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, melalui pernyataan tertulis pada Senin, 1 Desember 2025.

Dia menjelaskan bahwa menurut pengolahan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sumatra telah dijadikan area korban untuk penambangan mineral dan batubara.

Terdapat paling tidak 1.907 izin usaha pertambangan mineral dan batubara yang aktif dengan luas total 2.458.469 hektare.

Konsentrasi izin ini paling tinggi di Bangka Belitung dengan 443 izin, diikuti Kepulauan Riau sebanyak 338, Sumatra Selatan 217, Sumatra Barat 200, Jambi 195, serta Sumatra Utara 170.

Sementara itu, provinsi seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dipenuhi puluhan hingga ratusan izin baik di daratan maupun lautan.

Selain itu, JATAM menyebutkan bahwa ancaman terhadap lingkungan Sumatra tidak terbatas pada pertambangan mineral dan batubara saja.

Dari informasi yang mereka himpun, ada 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA yang sedang berjalan atau dikembangkan di Sumatra.

Penyebaran terbanyak berada di Sumatra Utara dengan 16 lokasi, disusul Bengkulu lima PLTA, Sumatra Barat tiga PLTA, Lampung tiga PLTA, dan Riau dua PLTA.

Jika dilihat dari distribusi operasi PLTA itu, hampir seluruh provinsi di Sumatra dipaksa menjadi pusat energi berbasis air yang penuh bahaya ekologis.

Di antaranya termasuk PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatra Utara yang memakai aliran dari salah satu daerah aliran sungai utama di ekosistem Batang Toru.

Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis yang krusial.

Namun kini telah dipadati bendungan, terowongan air, serta jaringan pendukung lainnya.

Menurut analisis rangkaian waktu citra satelit Google per 28 November 2025 yang dilakukan JATAM, proyek PLTA Batang Toru telah membuka 56,86 hektare hutan di sepanjang sungai untuk struktur utama, kolam, jalan, dan fasilitas pendukung.

Hal ini jelas menyebabkan perluasan area terbuka di dalam ekosistem.

Kehadiran PLTA dalam jumlah besar mengubah aliran sungai, mempengaruhi pola endapan, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor di hilir saat hujan lebat ekstrem bertemu dengan pengelolaan bendungan yang tidak tepat.

BNPB mengakui bahwa bantuan logistik pernah direbut warga selama pendistribusian.

Selain energi air, Pulau Sumatra juga menghadapi ekspansi energi panas bumi yang membatasi ruang hidup di banyak wilayah pegunungan.

Saat ini ada delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atau PLTP yang telah beroperasi.

Empat di antaranya di Sumatra Utara, satu di Sumatra Barat, dua di Sumatra Selatan, dan satu di Lampung.

Angka itu belum mencakup area yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi maupun Wilayah Kerja Panas Bumi yang sedang dieksplorasi.

Artinya, masih ada tingkatan risiko tambahan di masa depan ketika status tersebut naik menjadi operasi penuh.

Jika semua data itu digabungkan, tampak nyata bahwa Sumatra kini adalah pulau dengan beban ekologis dari tiga lapis industri sekaligus, yaitu pertambangan mineral dan batubara yang merusak penutup hutan serta tanah, PLTA yang memotong dan menyusun ulang aliran sungai, serta PLTP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu daerah aliran sungai.

Di luar itu, Sumatra masih dibebani perluasan minyak dan gas, perkebunan kelapa sawit berskala besar, industri kehutanan termasuk hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri, serta tambang ilegal yang tidak terdata secara resmi.

Karena konsekuensinya yang mematikan, JATAM mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin industri ekstraktif yang terbukti merusak.

Penghentian ini mencakup yang berada di kawasan hulu, rawan bencana, dan daerah aliran sungai kritis.

JATAM juga menuntut pengembalian pengelolaan ruang kepada masyarakat lokal dan adat karena mereka yang paling berkepentingan dalam menjaga hutan serta sungai.

Tanpa tindakan politik yang tegas seperti itu, setiap usulan tambang baru, perluasan kebun, dan proyek energi raksasa di Sumatra hanya akan menjadi kesepakatan baru untuk memperpanjang daftar korban banjir dan longsor di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kegiatan penambangan di Sumatra setelah bencana banjir bandang dan longsor.

Meskipun demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penanganan darurat.

Terutama pembukaan akses dan pemulihan pelayanan dasar.

Beberapa daerah masih terisolasi karena jalan utama rusak tertutup material longsor.

Banyak warga kehilangan tempat tinggal, akses terputus, dan kini berada di pengungsian.

Demikian dikatakan Bahlil di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Sabtu, 29 November 2025.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved