Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Laporan Pencemaran Nama Baik Jokowi soal Ijazah Diprediksi Gugur Akibat KUHP Baru

Atas Nama Keadilan: Roy Suryo, Rismon, Eggi Cs, dan Jurnalis Tak Patut Dipenjara

Repelita Jakarta - Pengamat politik Rizal Fadillah menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik serta penghasutan yang dilayangkan mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu akan segera kehilangan dasar hukumnya menjelang pemberlakuan KUHP baru.

Ia menyebut laporan tersebut praktis hangus karena pasal-pasal pendukungnya dari KUHP lama tidak lagi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini melibatkan delapan tersangka, termasuk Rizal Fadillah sendiri, Roy Suryo, serta beberapa nama lain yang selama ini vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

Menurut Rizal, proses penyidikan yang masih bergantung pada Pasal 310, 311, dan 160 KUHP lama akan menemui jalan buntu setelah tanggal tersebut.

Pasal-pasal dimaksud dinilai otomatis batal karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru tidak memberikan ruang perpanjangan bagi aturan kolonial tersebut.

Masa transisi tiga tahun yang diberikan sudah berakhir, sehingga KUHP lama hanya boleh digunakan untuk perkara yang telah masuk tahap pengadilan sebelum batas waktu.

Rizal menilai bahwa laporan Jokowi tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga secara hukum menjadi gugur total.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah delapan tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan, akan langsung bebas dari jeratan hukum.

Rizal sendiri meyakini bahwa penghentian penyidikan menjadi keniscayaan karena tidak ada lagi landasan hukum yang sah.

Ia bahkan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses terhadap para tersangka.

Pihak tersangka dijadwalkan menghadiri gelar perkara khusus pada Senin besok untuk menyampaikan keberatan serta meminta penunjukan ijazah asli guna pembuktian.

Meski demikian, Rizal tetap memandang bahwa faktor waktu pemberlakuan KUHP baru menjadi penentu utama nasib kasus ini.

Jika proses ingin dilanjutkan, maka harus diajukan laporan baru dengan mengacu pada ketentuan KUHP yang akan berlaku.

Rizal menegaskan bahwa kelanjutan penyidikan dengan dasar lama hanya mungkin terjadi jika negara mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

Ia memperingatkan bahwa mengabaikan aspek ini sama artinya dengan menerapkan sistem otoriter yang tidak menghormati aturan hukum.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved