:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/GELAR-PERKARA-KHUSUS-Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum dari Roy Suryo dan rekan-rekannya kembali menyampaikan surat permohonan untuk penyelenggaraan gelar perkara khusus kepada Biro Pengawasan dan Penyidikan di Polda Metro Jaya.
Ahmad Khozinudin selaku penasihat hukum menyatakan bahwa pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan serupa yang sebelumnya belum mendapatkan respons memadai dari pihak kepolisian.
Ia menilai kondisi tersebut cukup aneh karena Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pernah melaksanakan gelar perkara khusus pada masa ketika kasus masih berada di tingkat penyelidikan dan sempat mengalami penghentian.
Akan tetapi, setelah wewenang penanganan bergeser ke Polda Metro Jaya serta status kasus meningkat menjadi penyidikan, proses gelar perkara khusus malah belum terealisasi hingga saat ini.
Khozinudin menekankan bahwa di fase penyidikan seperti sekarang, seharusnya tidak terdapat hambatan apa pun bagi aparat kepolisian untuk menolak atau menunda pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Apalagi, institusi Polri tengah aktif mempromosikan program peningkatan performa serta keterbukaan melalui agenda reformasi internal yang sedang digalakkan.
“Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan Mabes Polri pada Dumas yang diajukan TPA,” ujarnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

