Repelita Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M dengan prinsip transparan dan akuntabel.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Eksoprojo menegaskan bahwa rekrutmen ini bertujuan menghadirkan petugas profesional yang siap memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.
Adapun jadwal penting seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman seleksi: 6 Desember 2025
2. Pendaftaran dibuka: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
3. Batas akhir submit dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
4. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Pusat: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
5. Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 18 Desember 2025 mulai pukul 09.00 WIB
Formasi yang dibuka meliputi:
1. Pelayanan Akomodasi
2. Pelayanan Konsumsi
3. Pelayanan Transportasi
4. Bimbingan Ibadah
5. Pelindungan Jemaah
6. Media Center Haji (MCH)
7. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
8. Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Syarat umum yang wajib dipenuhi semua calon:
1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah)
4. Tidak sedang hamil
5. Berkomitmen penuh melayani jemaah haji
6. Berintegritas tinggi dan tidak sedang tersangka perkara pidana
7. Memiliki identitas kependudukan sah
8. Mendapat izin tertulis atasan (bagi ASN/TNI/Polri/pegawai instansi lain)
9. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi Android/iOS
10. Diutamakan menguasai bahasa Arab dan/atau Inggris
11. Tidak sedang menjalani tugas belajar
12. Pasangan suami-istri dilarang bertugas bersama di PPIH Kloter atau Arab Saudi tahun yang sama
13. Belum pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak 3 kali sejak 2022
Syarat khusus per formasi:
1. Akomodasi, Konsumsi, Transportasi → usia 25–57 tahun
2. Bimbingan Ibadah → usia 35–60 tahun, pernah haji, memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Media Center Haji → usia 25–57 tahun, memiliki UKW atau sertifikat kehumasan, maksimal 2 orang per instansi/media
4. PKPPJH → usia maksimal 50 tahun, tenaga medis wajib punya STR+SIP, non-medis wajib punya sertifikat kegawatdaruratan
5. Pelindungan Jemaah → maksimal usia 50 tahun, dari TNI/Polri, pangkat tertinggi Mayor/Kompol
6. Layanan Lansia & Disabilitas → maksimal usia 50 tahun, diutamakan punya pengalaman/sertifikat lansia/disabilitas dan bahasa isyarat
Dokumen wajib umum (semua formasi):
1. Surat Rekomendasi (ditandatangani pejabat berwenang)
2. KTP
3. Ijazah terakhir (scan berwarna)
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer/gawai
6. SKCK (bagi non-ASN)
Dokumen wajib tambahan sesuai formasi:
1. Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji (untuk Bimbingan Ibadah)
2. Sertifikat UKW (untuk Media Center Haji)
3. STR + SIP (untuk tenaga medis PKPPJH)
4. Sertifikat kegawatdaruratan (untuk non-medis PKPPJH)
5. SK Kepegawaian TNI/Polri (untuk Pelindungan Jemaah)
6. Surat pernyataan telah berhaji (untuk beberapa formasi)
Dokumen opsional yang tetap menguntungkan:
1. SK Kepegawaian ASN
2. Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
3. Piagam penghargaan terkait haji 2 tahun terakhir
4. Surat izin suami (bagi perempuan menikah)
Ketentuan penting lainnya:
1. Seleksi bebas gratifikasi dan tanpa biaya sepeser pun
2. Satu NIK hanya boleh satu akun pendaftaran
3. Kesalahan pengisian data menjadi tanggung jawab peserta
4. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi petugas.haji.go.id.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

