Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kementerian ESDM Tutup Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Sita 1.430 Ton

Repelita Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan tindakan tegas dengan menutup tiga lokasi penampungan batubara yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

Operasi penindakan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kamis, 11 Desember 2025.

Ketiga titik yang disegel berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, serta Desa Tanjung Agung yang selama ini dimanfaatkan untuk menyimpan dan mengumpulkan hasil tambang batubara tanpa memiliki izin resmi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa fokus utama adalah menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan liar serta mengamankan seluruh barang bukti yang ada.

“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri Huwae di Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam razia tersebut, tim berhasil menyita sekitar 1.430 ton batubara yang mencakup material in situ, tumpukan stockpile, dan batubara yang sudah dikarungkan.

Selain itu, diamankan satu unit alat berat ekskavator, satu kendaraan angkut, serta berbagai dokumen pendukung yang digunakan untuk melancarkan operasi ilegal tersebut.

Kegiatan pertambangan tanpa izin ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi negara, melainkan juga menimbulkan dampak negatif serius terhadap kelestarian lingkungan sekitar.

Tim penyidik mengungkap pola operandi pelaku yang membeli tanah milik warga lokal sebagai basis untuk melakukan penambangan ilegal.

Warga setempat kemudian dijadikan pembenaran dan perisai, seakan-akan aktivitas tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Meskipun menerapkan penegakan hukum yang ketat, Jeffri Huwae menegaskan bahwa pendekatan komunikasi dengan masyarakat tetap diutamakan agar proses berjalan secara terbuka dan diterima semua pihak.

“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.

Ketiga lokasi tambang liar tersebut terletak di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Bukit Asam.

Pelaksanaan operasi penutupan ini mendapat pengawalan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta dukungan dari PT Bukit Asam guna memastikan keamanan dan kelancaran di lapangan.

Praktik pertambangan ilegal diketahui memberikan ancaman besar bagi stabilitas lingkungan karena pembukaan lahan yang tidak mematuhi standar teknis dapat memicu erosi tanah, longsor, serta gangguan pada sistem hidrologi wilayah.

Tindakan penegakan hukum seperti ini tidak hanya menghentikan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berfungsi sebagai langkah pencegahan bencana alam di masa depan.

Untuk memperkuat upaya pemberantasan, Kementerian ESDM telah menetapkan besaran denda administratif atas pelanggaran pertambangan di area hutan untuk komoditas strategis tertentu.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda untuk nikel, bauksit, timah, dan batubara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved