Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Cabut Cekal Bos Djarum, Sebut "Kooperatif" dalam Perkara Korupsi Pajak

FOTO: Djarum Foundation Beri Bonus 550 Juta Untuk Mohammad Ahsan

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencabut status pencekalan yang sebelumnya dikenakan kepada Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.

Kebijakan pencegahan ke luar negeri itu semula diberlakukan sehubungan dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan kewajiban perpajakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan alasan di balik pencabutan larangan bepergian terhadap pengusaha tersebut.

Dia menjelaskan bahwa pihak penyidik menilai Victor Rachmat Hartono telah menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

“Benar, ada salah satu pihak dari yang dicabut karena penyidik menganggap untuk saat ini ya, pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak diperlukan untuk saat ini dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif,” kata Anang dalam keterangan resminya pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025.

Dari lima nama yang sempat masuk dalam daftar cekal, saat ini hanya satu nama yang telah dicabut status pencekalannya.

Empat orang lainnya masih tetap berstatus dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung.

Mereka yang masih dicekal mencakup sejumlah pejabat dan seorang konsultan pajak yang terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan pengurangan kewajiban pajak sebuah perusahaan pada periode tahun 2016 hingga 2020.

“Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ucap Anang menegaskan informasi yang diterimanya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh pihak yang masih dalam daftar pencekalan tersebut hingga saat ini berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Belum ada satu pun dari mereka yang telah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka, termasuk Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum.

“Belum (tersangka), belum antisipasi aja, ternyata penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan kooperatif,” ucap dia menjelaskan status terkini dari pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum itu juga memastikan bahwa kebijakan pencabutan pencekalan ini bukan merupakan keputusan yang bersifat tetap dan permanen.

Apabila di kemudian hari penyidik menilai adanya kebutuhan mendesak, maka kebijakan pencegahan ke luar negeri dapat kembali diberlakukan terhadap yang bersangkutan.

“Dan perlu diingat sifat ini kan, sifat-sifat sementara saat ini, kan perkembangan ke depan seperti apa, dan perkara penyidikannya tetap berjalan,” tandas Anang mengenai dinamika proses hukum yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan permintaan resmi pencekalan terhadap lima orang tersangkut kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan sekitar satu bulan lalu.

Dua nama yang tercatat dalam daftar tersebut adalah Victor Rachmat Hartono dari PT Djarum dan mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yuldi Yusman, telah membenarkan masuknya nama Victor dan Ken dalam daftar pencegahan yang diajukan Kejagung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” tutur Yuldi saat dikonfirmasi oleh para wartawan pada hari Kamis tanggal 20 November 2025.

Berdasarkan dokumen resmi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, selain Victor dan Ken terdapat tiga nama lain yang juga turut dicekal.

Mereka adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama Madya di Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian Heru Budijanto Prabowo yang berprofesi sebagai seorang konsultan pajak serta Karl Layman yang bertugas sebagai Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved