
Repelita Jakarta - Pegiat politik Arif Wicaksono mempersoalkan ketidakhadiran mantan Presiden Joko Widodo dalam gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, absennya Jokowi di forum tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
“Jokowi tidak hadir saat Gelar Perkara Khusus,” ujar Arif dalam unggahannya di akun X @arifbalikpapan1 pada 16 Desember 2025.
Ia mengingatkan pernyataan Jokowi sebelumnya yang menyebut akan memperlihatkan ijazah aslinya hanya di pengadilan.
“Katanya mau tunjukkan ijazahnya di Pengadilan,” lanjutnya.
Langkah tersebut dinilai tidak diperlukan jika memang tidak ada masalah dengan dokumen dimaksud.
"Nggak perlu lah ngaku alumni, pakai reuni berkali-kali,” katanya.
Arif juga menyoroti dukungan intensif dari pihak universitas dalam menyelesaikan polemik ini.
“Sampai dibantu habis-habisan Rektor kalau tunjukkan ijazahnya saja nggak mau,” tandasnya.
Sikap tersebut justru memperbesar kecurigaan publik terhadap keaslian ijazah yang selama ini menjadi perdebatan.
“Wajar publik semakin curiga,” kuncinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penampilan ijazah dalam gelar perkara justru membantah klaim Jokowi sebelumnya.
Dokumen tersebut ternyata berada di tangan penyidik, bukan dipegang langsung oleh Jokowi seperti yang pernah diklaim.
“Hal ini penting untuk dipastikan, Jokowi mengaku ijazah masih dipegang oleh dirinya. Beberapa waktu lalu, Budi Arie Setiadji dari Projo mengaku ditunjukkan ijazah milik Jokowi,” ujar Ahmad pada Selasa 16 Desember 2025.
Kliennya tetap mempertahankan kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu berdasarkan analisis sebelumnya.
“Adapun klien kami, tetap menyimpulkan ijazah tersebut palsu karena ijazah tersebut tak beda dengan ijazah yang sudah diteliti yang berasal dari foto ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi,” tegasnya.
Proses pengamatan langsung tidak membawa temuan baru yang mengubah pandangan timnya.
“Artinya, tidak ada hal yang baru atau mencengangkan dari proses melihat ijazah Jokowi di Polda,” katanya.
Penampilan ijazah di gelar perkara juga dianggap membuktikan bahwa janji Jokowi untuk hanya memperlihatkannya di pengadilan tidak konsisten.
“Dalam konteks yang lain, dokumen ijazah Jokowi yang ditunjukkan oleh penyidik dalam proses gelar perkara khusus mengkonfirmasi klaim Jokowi bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan di pengadilan hanyalah bohong semata,” katanya.
Dokumen baru ditampilkan setelah perdebatan panjang selama acara berlangsung.
“Akhirnya, ijazah itu dibuka dan ditunjukan oleh penyidik, tentu setelah kami menempuh banyak proses dan adu argumentasi panjang dalam proses gelar perkara khusus,” jelasnya.
Ahmad juga mengkritik reaksi berlebihan dari pihak pendukung Jokowi setelah ijazah diperlihatkan.
“Ada kelucuan yang dipamerkan kubu Jokowi. Setelah mereka gagal untuk mempertahankan argumen agar ijazah tersebut tidak ditampilkan dalam proses gelar perkara khusus, yang akhirnya ditunjukkan,” ungkapnya.
“Pada saat ditunjukkan kubu Jokowi merasa telah memenangkan perkara pada saat ijazah Jokowi ditunjukan,” sambungnya.
Padahal, penampilan dokumen hanya membuktikan bahwa ijazah disita penyidik, bukan membuktikan keasliannya.
“Padahal, menunjukan ijazah hanya membuktikan ijazah tersebut benar disita penyidik. Bukan dalam penguasaan Jokowi. Tidak membuktikan ijazah tersebut asli,” terangnya.
Keabsahan ijazah masih akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.
“Tentang keabsahan ijazah, telah dibantah Roy Suryo. Sehingga, proses untuk membuktikan asli atau palsu, masih menunggu proses dan putusan di pengadilan,” imbuhnya.
Ahmad juga mempersoalkan kehadiran Ketua Jokowi Mania Andi Azwan yang dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam forum tersebut.
“Yang jelas, dalam proses gelar perkara khusus, Andi Azwan selaku ketua Jokowi Mania, kami persoalkan hadir dalam gelar karena tak memiliki legal standing,” timpalnya.
Andi Azwan akhirnya meninggalkan ruangan sebelum diminta secara resmi oleh pimpinan gelar.
“Akhirnya, sebelum diminta keluar dari ruangan oleh pimpinan gelar, Andi Azwan bergegas berdiri dan meninggalkan ruangan gelar perkara khusus,” bebernya.
Gelar perkara dihadiri berbagai unsur pengawas dari internal dan eksternal Polri.
“Dalam proses gelar, selain dihadiri para tersangka dan penasehat hukum, para pelapor dan kuasa hukum, penyidik Direskrimum, proses gelar juga dihadiri Itwasum Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Ombudsman RI, sementara dari Komnas HAM tidak hadir,” kuncinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

