
Repelita Jakarta - Kontroversi mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau yang dikenal sebagai Jokowi, kembali menjadi sorotan setelah komentar terkini dari analis kebijakan publik bernama Bonatua Silalahi terkait tahapan mediasi bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Bonatua mengungkapkan bahwa ada beberapa berkas yang menurutnya belum diungkapkan secara terbuka kepada masyarakat luas.
Dalam penjelasannya, Bonatua menegaskan bahwa kelompoknya telah memperoleh salinan ijazah yang menjadi pusat perdebatan sejak tahun 2019 lalu.
Akan tetapi, dia menilai masih ada bagian-bagian yang belum terungkap secara lengkap.
“Jadi bagaimana teman-teman ketahui bahwa saya, kami adalah yang berhasil memperoleh salinan ijazah ini. Ini yang tahun 2019, jadi di sini kan banyak ditutupi, ada 9 item,” ujar Bonatua dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Dia menyatakan bahwa dokumen yang diterima tersebut belum bisa membuktikan keasliannya karena tidak dilengkapi dengan file pendukung yang cukup.
“Nah, ini sebenarnya hanya sebatas kertas kalau tidak ada dokumen verifikasi yang mengalaskannya, yaitu dokumen-dokumen verifikasi,” tegas Bonatua.
Dia menjelaskan bahwa selama proses mediasi sebelumnya, hanya ijazah dari tahun 2019 yang diserahkan, sedangkan versi dari tahun 2014 sama sekali belum diberikan.
“Inilah yang saya minta dimediasi, karena untuk ijazah tahun 2019 itu sudah diberikan, tapi untuk ijazah 2014 itu belum diberikan sama sekali,” katanya.
Bonatua menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat bisa memahami landasan hukum dari berkas yang selama ini menjadi bahan perdebatan.
“Kita kan ingin tahu sebenarnya ini yang dikasih fotokopi ini apa sih? Apa sih bukti-bukti yang mengalaskan bahwa ini bukan sekadar kertas?," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan bahwa dokumen itu akan dimanfaatkan sebagai elemen pembuktian dalam proses hukum.
“Bukti pendukung dan ini juga kita pakai untuk menjadi bukti-bukti di pengadilan, termasuk di MK. Bukti-buktinya," sebutnya.
Dalam sesi mediasi tersebut, Bonatua menyampaikan bahwa kelompoknya telah mencapai kesepakatan dengan KPU mengenai jadwal penyerahan berkas.
"Alhamdulillah ya, berkat Pak Mediator, kita bersepakat dengan KPU untuk diserahkan paling lama 7 hari," Bonatua menuturkan.
Dia mengaku pernah ditawari kesempatan untuk melihat langsung sembilan item dokumen itu, tetapi menolak karena menganggap informasi tersebut harus tersedia untuk umum.
“Tadi juga tim KPU berusaha memediasikan sembilan item yang disembunyikan ini, tapi karena kita bersepakat ini adalah dokumen publik, saya tidak mau hanya saya yang melihat ini," terangnya.
Bonatua bahkan mengakui bahwa dia sempat tergoda untuk menerima tawaran eksklusif tersebut.
“Sebenarnya tadi tergoda juga saya. Hampir tergoda, kenapa? Tawaran itu salah menggiurkan, hanya saya yang bisa melihat," tandasnya.
Namun pada akhirnya, dia menolak tawaran itu demi menjaga prinsip keterbukaan.
“Berarti kan saya orang penting nanti kan? Nah, tapi saya tidak mau. Ini kan dari awal juga ini untuk publik," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa berkas tersebut seharusnya menjadi bahan yang bisa diakses oleh masyarakat dan pers, bukan hanya oleh kelompok tertentu saja.
“Sebagai yang mungkin ketahui juga Kementerian Pendidikan Dasar Menengah juga menaruhkan nama yang sama seperti saya. Hanya saya yang melihat. Tapi saya tidak mau. Ini sekali lagi, ini untuk publik. Untuk teman-teman media saksikan dan di-share ke publik," jelasnya.
Dari sembilan poin yang menjadi persoalan, Bonatua mengatakan bahwa kini dia meminta tiga bagian pokok untuk segera dibuka ke publik.
"Jadi, saat ini ada sembilan item, tapi dari mediasi tadi saya jadi minta tiga yang utama yaitu tanda tangan rektor, tanda tangan ini, tanda tangan dekan, tanda tangan legalisir," kuncinya.
Editor: 91224 R-ID Elok

