Repelita - Presiden Kolombia Gustavo Petro menyatakan penolakan yang tegas terhadap keputusan Amerika Serikat.
Amerika Serikat dinilai tidak memiliki hak untuk menutup wilayah udara negara tetangga yaitu Venezuela.
Menurut pandangan Presiden Petro, pemerintah Washington hanya dapat membatasi maskapai miliknya sendiri.
Pembatasan tidak boleh berlaku secara sepihak terhadap maskapai penerbangan dari negara lain di dunia.
Ia menekankan bahwa tindakan seperti itu bersifat sepihak dan telah melanggar norma internasional.
Presiden Kolombia kemudian mengumumkan bahwa negaranya akan melanjutkan layanan penerbangan sipil.
Layanan penerbangan akan tetap beroperasi secara normal ke dan dari wilayah Venezuela.
Ia juga meminta agar negara-negara lain di kawasan untuk mengikuti langkah yang diambil Kolombia.
Perlu adanya keterlibatan diplomatik yang lebih intensif untuk menyelesaikan persoalan ini.
Presiden Petro menekankan bahwa sekarang adalah waktunya untuk berdialog bukan menunjukkan kebarbaran.
Negara-negara didesak untuk memprioritaskan jalur komunikasi daripada menggunakan taktik paksaan.
Sengketa mengenai wilayah udara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah disepakati.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mendesak semua maskapai penerbangan pada tanggal dua puluh sembilan November.
Desakan itu agar semua maskapai memperlakukan wilayah udara Venezuela sebagai zona tertutup.
Arahan tersebut dinilai telah melampaui nasihat yang diberikan oleh Federal Aviation Administration.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di tingkat internasional.
Kekhawatiran muncul mengenai apakah Amerika Serikat berusaha memaksakan pembatasan ekstrateritorial.
Pembatasan itu ditujukan pada wilayah langit yang merupakan kedaulatan penuh negara lain.
Pemerintah dan berbagai badan hukum internasional mengecam langkah yang diambil Washington.
Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Stéphane Dujarric menyampaikan pernyataan resmi pada hari Senin.
Badan dunia tersebut mengharapkan semua pemerintah menangani sengketa melalui mekanisme hukum.
Mekanisme hukum internasional yang telah ditetapkan harus menjadi acuan utama penyelesaian.
Masalah yang menyangkut keselamatan dan kedaulatan penerbangan harus diselesaikan secara damai.
Juru bicara PBB mengatakan bahwa mereka telah melihat berbagai laporan mengenai wilayah udara.
Ia menegaskan bahwa PBB menyerukan penghormatan penuh terhadap kewajiban negara.
Kewajiban itu berdasarkan hukum internasional termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Seluruh kerangka hukum lain yang berlaku juga harus dijadikan pedoman dalam penyelesaian.
Penggunaan mekanisme yang ada diperlukan untuk menangani masalah apa pun secara damai.
Jaminan keselamatan, keamanan, dan konektivitas penerbangan sipil internasional harus dijaga.
Dujarric menambahkan bahwa deklarasi politik tidak boleh mengesampingkan prosedur penerbangan.
Keputusan mengenai pengelolaan wilayah udara harus diarahkan kepada organisasi penerbangan.
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional merupakan badan yang berwenang menangani hal ini.
Ketika ditanya apakah PBB meminta klarifikasi lebih lanjut dari Washington, jawabannya negatif.
PBB menyatakan tidak memiliki detail lebih lanjut mengenai kebijakan Amerika Serikat tersebut.
Rekan-rekan di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sedang memimpin proses penyelesaian.
Staf Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap berada di Venezuela untuk memantau perkembangan situasi.
Sementara itu pemerintah Venezuela mengecam pernyataan Amerika Serikat sebagai pelanggaran hak.
Hak teritorial Venezuela dinilai telah dilanggar oleh kebijakan sepihak dari Washington.
Caracas juga menuduh pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan ancaman penggunaan kekuatan.
Venezuela mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi penerbangan untuk mengutuk tindakan.
Penekanan diberikan bahwa hanya otoritas Venezuela yang berhak menentukan status langit negaranya.
Penentuan status itu harus sesuai dengan hukum penerbangan internasional yang berlaku universal.
Kedaulatan negara atas wilayah udaranya merupakan prinsip dasar dalam hubungan internasional.
Setiap pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menciptakan ketegangan yang lebih luas.
Dialog multilateral diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik yang tidak diinginkan.
Stabilitas keamanan kawasan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap hukum internasional.
Semua pihak didorong untuk menahan diri dan kembali ke jalur diplomasi yang konstruktif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

