
Repelita Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen menyatakan sikap penolakan tegas terhadap rencana pelaksanaan Anugerah Dewan Pers tahun 2025, yang dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Aliansi Jurnalis Independen menilai bahwa mekanisme pemilihan penerima penghargaan dilakukan tanpa melibatkan para konstituen dan menyimpang dari tata cara yang telah diterapkan selama beberapa tahun belakangan.
Dalam dokumen resmi yang dialamatkan kepada Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dengan tanggal Rabu 3 Desember 2025, Aliansi Jurnalis Independen menekankan urgensi untuk mempertahankan kredibilitas Anugerah Dewan Pers sebagai acara penghargaan bagi pelaku media yang masih tergolong baru.
“Sebagai sebuah penghargaan baru, ADP masih butuh waktu untuk membuktikan sebagai ajang yang bergengsi dan bermartabat. Karena itu integritas penghargaan perlu sangat dijaga," bunyi surat yang diteken Ketua Umum AJI Nany Afrida dan Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana.
Aliansi Jurnalis Independen menjelaskan bahwa sejak digelar dari tahun 2021 sampai 2024, Anugerah Dewan Pers memiliki pola standar, mulai dari pengusulan calon oleh konstituen hingga seleksi oleh panel juri secara bertahap dan terbuka, tetapi prosedur itu dianggap dihilangkan pada tahun ini.
“Kami konstituen tidak pernah diminta mengirimkan nominasi, tidak ada tim juri, lalu tiba-tiba ada rencana kegiatan ADP 2025. Kami sebagai konstituen tidak sama sekali dilibatkan. Bahkan kami hanya diminta mengirim karangan bunga," tegas AJI dalam suratnya.
Lebih lanjut, Aliansi Jurnalis Independen mengkritik proses seleksi Jusuf Kalla yang dilakukan melalui pemungutan suara di antara sembilan anggota Dewan Pers, karena hal itu tidak menunjukkan komitmen lembaga yang sungguh-sungguh.
“Jika ini benar, maka sungguh mengabaikan keterlibatan konstituen dan penghargaan ini dilakukan asal-asalan, tidak serius," kata AJI.
Organisasi profesi wartawan tersebut juga mengingatkan bahwa Dewan Pers mempunyai tanggung jawab untuk memajukan hubungan antara media, masyarakat, serta pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Jika Dewan Pers ingin terus mengembangkan ADP yang berintegritas, melibatkan konstituen sebagai perwakilan unsur pers (perusahaan dan jurnalis) adalah mutlak," tegasnya.
Berdasarkan temuan dan keberatan itu, Aliansi Jurnalis Independen secara lantang meminta agar penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers pada tahun ini dihentikan.
“Kami AJI, sebagai konstituen Dewan Pers, mendesak agar proses ADP dikembalikan seperti semula dengan melibatkan para konstituen. Dan membatalkan pelaksanaan ADP pada tahun 2025 ini," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

