
Repelita Jakarta - Pendakwah muda Muhammad Elham Yahya Luqman atau Gus Elham kembali menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Threads @zakynasution92 pada 13 November 2025 yang menuliskan kritik panjang mengenai proses permintaan maaf dan desakan agar persoalan yang melibatkan Gus Elham tetap diproses secara hukum.
Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan “Gus kokop minta maaf lagi, bagaimana saudara saudara?
Di maafkan atau tidak. minta maafnya udah kayak baca teks proklamasi, skrg katanya minta maaf yang mendalam.
Emang yang kemren dangkal ya? menurut saya tetap proses secara hukum karena negara ini negara hukum, jangan cuma bisa gemborkan asas ini dan itu, kalau pelaku pelecehan aja bisa selsai dengan minta maaf. klau memang gak bisa diproses, ya ganti aja negara ini berlandaskan golongan. dan untuk kementrian agama, bagaimana bsa anda biarkan pelecehan anak ini selesai dengan maaf,” tanpa perubahan sedikit pun.
Dalam rekaman berdurasi sekitar dua menit yang beredar tersebut, Gus Elham tampak berbicara dengan wajah pucat dan ekspresi penuh penyesalan yang sangat berbeda dari permintaan maaf sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya memohon maaf sedalam-dalamnya atas munculnya potongan video lama yang kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Gus Elham menegaskan bahwa tindakan yang kini menjadi sorotan luas merupakan bentuk kekhilafan pribadi dan tidak mencerminkan ajaran yang selama ini ia sampaikan dalam kegiatan dakwah.
Ia menyebut seluruh video lama yang menimbulkan masalah telah dihapus dari akun resmi media sosialnya sebagai bagian dari upaya memperbaiki diri.
Gus Elham berjanji akan lebih berhati-hati dan menyampaikan pesan dakwah dengan cara yang sesuai nilai-nilai Islam serta akhlak yang baik.
Sebelumnya, potongan video lawas yang kembali viral menunjukkan dirinya menggendong seorang anak perempuan lalu mencium pipi sang anak hingga sempat memasukkan pipinya ke dalam mulut.
Peristiwa tersebut kemudian memicu kritik luas dari publik dan memunculkan kembali desakan agar persoalan tersebut diproses secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

