
Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan tersebut, namun memandang regulasi sebelumnya sebenarnya tidak melarang penempatan polisi aktif pada posisi di lembaga sipil karena Polri merupakan institusi non militer.
Menurut Nasir, Polri adalah lembaga sipil berdasarkan Undang-Undang Kepolisian sehingga penugasan anggota kepolisian di instansi sipil dianggap selaras dengan karakter institusinya.
Ia menyampaikan pandangannya itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 13 November 2025 dan menilai bahwa penempatan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar organisasi kepolisian.
Nasir menjelaskan bahwa status Polri sebagai lembaga non kombatan membuat pengisian jabatan sipil oleh personelnya tidak seharusnya dipandang sebagai penyimpangan atau pelanggaran norma hukum.
Ia berpendapat bahwa putusan MK memerlukan penyesuaian lanjutan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
Nasir menilai pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, harus segera melakukan sinkronisasi agar implementasi keputusan MK dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun struktural.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi aturan sehingga keputusan tersebut dapat diaplikasikan secara ideal dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan.
Putusan MK yang dimaksud tercantum dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan membatalkan frasa yang selama ini menjadi dasar bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui penugasan Kapolri.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut pada Kamis 13 November 2025 yang menyatakan bahwa ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

