Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Soal Bandara Morowali, Ternyata Ada Dua Bandara di Sana

Repelita Jakarta - Isu bandara ilegal di Morowali yang ramai dibicarakan sejak 25 November 2025 ternyata berasal dari kekeliruan publik yang mencampuradukkan dua bandara berbeda yang memang berdiri berdampingan di kawasan yang sama.

Bandara pertama adalah Bandara Morowali resmi dengan kode IATA MOH dan ICAO WAFO yang dibangun pemerintah daerah sejak 2007 menggunakan APBD, kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 dan mulai beroperasi penuh tahun 2019 di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Bandara kedua merupakan bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park yang hanya melayani penerbangan domestik untuk kebutuhan operasional kawasan industri nikel seluas 4.000 hektare, terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan, serta tidak memiliki fasilitas imigrasi dan bea cukai karena tidak melayani penerbangan internasional.

Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar menegaskan pada 26 November 2025 bahwa kedua bandara tersebut memiliki izin lengkap dan beroperasi sesuai aturan masing-masing.

Kementerian Perhubungan juga mengonfirmasi tidak ada bandara ilegal di Morowali, hanya ada dua fasilitas penerbangan domestik yang berbeda pengelola dan fungsinya.

Informasi Bandar Udara Indonesia Morowali. (Dok. Ditjen Hubud, Kemenhub)

Informasi Bandar Udara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). (Dok. Ditjen Hubud, Kemenhub)

Kebingungan publik bermula dari unggahan media sosial pada 25 November 2025 yang menyebut bandara IMIP sebagai fasilitas ilegal yang sudah beroperasi sejak 2010 padahal statusnya adalah bandara khusus yang sah dan banyak terdapat di berbagai kawasan industri besar di Indonesia.

Kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 19-20 November 2025 serta latihan gabungan TNI yang melibatkan 26.998 prajurit di kawasan IMIP turut memanaskan perbincangan karena menyorot akses dan keberadaan negara di lokasi strategis tersebut.

Para pakar menyatakan kasus ini menunjukkan perlunya edukasi publik yang lebih baik mengenai perbedaan antara bandara umum, bandara komersial, dan bandara khusus milik swasta agar tidak lagi timbul kesalahpahaman serupa di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved