Repelita Jakarta - Pengacara Ahmad Khozinudin yang mendampingi Roy Suryo dan klien lainnya dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo menyatakan keyakinannya semakin menguat seiring berjalannya proses hukum.
Menurutnya, gelombang dukungan dari masyarakat serta peran aktif media menjadi benteng kuat yang mencegah penahanan terhadap para kliennya hingga saat ini.
Ahmad menegaskan bahwa tanpa tekanan publik dan sorotan media, aparat penegak hukum berpotensi besar menyimpangi aturan demi melindungi pihak tertentu.
“Tanpa dukungan media dan rakyat, niscaya hukum begitu mudah disimpangkan untuk melayani Jokowi, persis seperti saat digunakan untuk memenjarakan Gus Nur dan Bambang Tri,” ujar Ahmad Khozinudin pada 26 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa solidaritas rakyat memberikan ruang gerak luas bagi tim hukum untuk terus mempertahankan dan memajukan perkara ini di ranah pengadilan.
“Dukungan rakyat itulah yang menyebabkan klien kami, Roy Suryo dkk tidak ditahan. Padahal, ancaman pidana yang diselundupkan melalui Pasal 35 UU ITE adalah 12 tahun penjara,” tambahnya.
Kebersamaan tersebut membuat seluruh anggota tim kuasa hukum semakin mantap dan kompak dalam menghadapi setiap tahapan persidangan.
Komposisi tim juga terus mengalami penguatan dengan bergabungnya sejumlah pihak yang memiliki kapabilitas tinggi di bidang litigasi maupun non-litigasi.
Kini tim hukum diperkuat oleh Lembaga Bantuan Hukum Ansor Purworejo Pimpinan Pemuda Muhammadiyah melalui Tim Rekan Ghufroni serta kelompok yang dipimpin Prof Denny Indrayana.
Kehadiran Prof Denny Indrayana dinilai semakin mempertebal narasi di ruang publik sehingga memperbesar dukungan masyarakat terhadap upaya pengungkapan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Hadirnya Prof Denny, narasi divisi non litigasi kami makin kuat. Pertarungan hukum dalam diskursus publik, makin mendekatkan keberpihakan rakyat pada kami, bagian elemen anak bangsa yang ingin membongkar tabir kelam ijazah palsu Jokowi,” tandas Ahmad Khozinudin.
Editor: 91224 R-ID Elok

