Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah

 Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Repelita Jakarta - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Di antara tersangka itu termasuk Pakar Telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dan pengacara Eggi Sudjana.

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak gentar dan justru melancarkan serangan balik dengan menuding bahwa Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

Roy Suryo juga menyatakan mantan presiden tersebut berpotensi memanipulasi jalannya persidangan untuk menghindari pembuktian keaslian dokumen.

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo menegaskan janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah hanya sebatas klaim.

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," kata Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV, Minggu, 9 November 2025.

Ia menekankan bahwa penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka tidak tepat dan harus dibatalkan demi hukum.

"Sangat tidak tepat dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tambahnya, menyinggung kemungkinan pengajuan praperadilan.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Klaster II, yang mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana 8 hingga 12 tahun penjara.

Sementara Klaster I, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat pasal penghasutan dan UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Meski sudah ditetapkan tersangka, seluruhnya belum ditahan dan pihak kepolisian akan segera mengirim surat panggilan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Ketua komunitas Jokowi Mania, Andi Azwan, memberikan pembelaan terhadap pernyataan Roy Suryo dan menyatakan pernyataan itu hanyalah pembelaan diri setelah penetapan tersangka.

Andi menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazah asli dari SD hingga S1 di Universitas Gadjah Mada, jika diminta pengadilan.

"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan'. Dari SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di Solo," jelas Andi.

Ia menambahkan alasan Roy Suryo terus mengklaim kebohongan Jokowi karena kebiasaan eks Menpora tersebut yang memiliki perilaku berbohong kompulsif atau Mythomania.

Saat ini, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 berada di tangan penyidik setelah diserahkan langsung oleh mantan presiden saat diperiksa di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved