Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat menunda proses pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kedukaan yang dialami ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori setelah ayah mertuanya meninggal dunia.
Sidang yang seharusnya memuat agenda pembacaan tuntutan pidana terpaksa diundur sebagai bentuk penghormatan.
Hakim menyampaikan bahwa telah dilakukan musyawarah internal untuk menentukan jadwal persidangan berikutnya.
Pembacaan tuntutan baru akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 November 2024 mulai pukul 13.00 WIB.
Tiga terdakwa dalam perkara ini merupakan petinggi PT Petro Energy yang menerima fasilitas pinjaman dari LPEI.
Jimmy Marsin sebagai Komisaris Utama dan penerima manfaat menghadapi dakwaan bersama dua direktur perusahaan.
Newin Nugroho dalam kapasitas sebagai Presiden Direktur dan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai Direktur turut menjadi terdakwa.
Mereka didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar sembilan ratus lima puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan melibatkan kontrak fiktif dalam pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan.
Dokumen underlying berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai realitas menjadi syarat pencairan dana.
Penyalahgunaan fasilitas kredit terjadi dengan mengalirkan dana untuk keperluan di luar tujuan semestinya.
Sebagian dana digunakan untuk pembayaran utang dan penempatan di perusahaan-perusahaan terafiliasi.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Laporan audit bernomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2024 menjadi dasar perhitungan kerugian.
Tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama dengan petinggi LPEI pada periode 2015 hingga 2019.
Dwi Wahyudi sebagai Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI terlibat dalam kasus ini.
Aliran dana kredit juga digunakan untuk berbagai keperluan lain yang menguntungkan para terdakwa.
Proses persidangan akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

