
Repelita Makassar - Perselisihan kepemilikan lahan antara perusahaan PT Hadji Kalla milik keluarga Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development yang merupakan cabang dari Lippo Group telah mengungkap dinamika kekuasaan ekonomi yang meresahkan, di mana seorang mantan pejabat senior di sektor usaha negara seperti Muhammad Said Didu melihatnya sebagai manifestasi terbuka dari dominasi kelompok elite yang merasa berhak atas aset siapa pun tanpa batas.
Pendapat kritis dari Said Didu, yang disampaikan melalui unggahan di platform X pada Selasa, 11 November 2025, menggambarkan peristiwa ini sebagai pernyataan resmi dari para pengusaha raksasa bahwa mereka memiliki wewenang mutlak untuk merebut properti milik individu mana pun, termasuk tokoh politik senior seperti Jusuf Kalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dua periode.
Kasus perampokan tanah Pak Jusuf Kalla oleh Oligarki adalah proklamasi Oligarki bahwa kami oligarki bisa merampok tanah siapa saja yang mereka suka.
Analisis mendalamnya melalui https://x.com/msaid_didu/status/1988124407710240786 itu menyoroti pola berulang di mana pengambilalihan aset negara terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kawasan hutan lindung, wilayah pertambangan, lahan perkebunan skala besar, garis pantai beserta perairan sekitarnya, hingga alur sungai strategis yang semuanya menjadi target utama bagi jaringan yang terorganisir dengan baik.
Berbagai PERAMPOKAN tanah negara (hutan, tambang, perkebunan, pantai/laut, dan sungai) serta PENGGUSURAN rakyat telah dan sedang dilaksanakan oleh Oligarki bersama mafia tanah yg “bekerjasama” dg aparat, pejabat, penegak hukum, preman, pengacara, notaris, LSM/ Ornas. dan tokoh masyarakat.
Said Didu menekankan bahwa proses tersebut sering kali disertai dengan tindakan pengusiran paksa terhadap penduduk setempat, yang melibatkan kolaborasi erat antara pelaku utama dengan berbagai elemen masyarakat dan lembaga, termasuk petugas keamanan, birokrat tingkat lokal hingga nasional, serta profesional hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem peradilan.
Karena mereka sdh terbeli oleh Oligarki, maka tidak ada pilihan lain bagi rakyat kecuali bersatu dan berdiri MELAWAN OLIGARKI.
Menurut pandangannya, keterlibatan pihak-pihak tersebut menandakan adanya transaksi terselubung yang mengikat loyalitas mereka kepada kepentingan korporasi besar, sehingga meninggalkan masyarakat biasa tanpa perlindungan hukum yang memadai dan memaksa mereka untuk membangun solidaritas kolektif guna menentang struktur kekuasaan yang tidak adil ini.
Sebelumnya, Jusuf Kalla secara pribadi melakukan inspeksi langsung ke area lahan milik perusahaannya yang kini menjadi pusat kontroversi dengan PT Gowa Makassar Tourism Development, di mana emosinya yang meluap tak bisa disembunyikan saat menyaksikan situasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu, 5 November 2025.
Ia menjelaskan dengan tegas bahwa akuisisi lahan tersebut dilakukan secara legal oleh dirinya sendiri lebih dari tiga puluh lima tahun yang lalu tanpa pernah menimbulkan komplikasi hukum sebelumnya, dan menyangkal adanya ikatan kontraktual apa pun dengan entitas pengembang yang kini mengklaim hak atas wilayah tersebut.
35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak.
Jusuf Kalla juga mempertanyakan legitimasi tuntutan yang diajukan atas nama kelompok Manyombalang, yang menurut penilaiannya tidak memiliki wewenang sah atas luas lahan sebesar itu mengingat latar belakang mereka sebagai pedagang ikan biasa di pasar lokal.
Karena yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini.
Dugaan bahwa klaim tersebut merupakan hasil dari manipulasi dokumen dan narasi palsu semakin diperkuat oleh pernyataannya yang menuduh adanya upaya sistematis untuk menyesatkan proses hukum di wilayah Makassar.
Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini.
Ketika dikonfrontasi mengenai kemungkinan pengambilalihan lahan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development, Jusuf Kalla memberikan konfirmasi langsung bahwa keberadaan dokumen kepemilikan asli dan sertifikat resmi miliknya menjadikan tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan yang jelas.
Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya. Tiba-tiba diajukan mengaku, itu perampokan namanya.
Ia selanjutnya menyentuh isu potensi keterlibatan jaringan mafia tanah dalam rangkaian kejadian ini, dengan merujuk pada transaksi awal pembelian dari pemilik sebelumnya bernama Hj Najmiah yang mungkin menjadi korban penipuan sebelum lahan tersebut jatuh ke tangan keluarganya.
Iya, cuma yang kita beli dulu dari Hj Najmiah, dulu dia yang punya tanah di sini. Jadi mungkin dia ditipu ambil ini tanah. Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya.
Kekhawatirannya semakin mendalam bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan berlanjut tanpa intervensi tegas, maka seluruh kawasan urban di Makassar berpotensi menjadi arena permainan serupa yang merugikan pemilik lahan kecil hingga menengah, terutama jika bahkan entitas sekaliber Hadji Kalla pun menjadi sasaran.
Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan mainkan seperti ini, perampokan seperti ini. Kalau Hadji Kalla saja mau main-main, apalagi yang lain.
Mengenai strategi penanganan, Jusuf Kalla menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menempuh jalur peradilan hingga mencapai tingkat tertinggi jika diperlukan, dengan harapan sistem hukum beroperasi secara imparsial dan berlandaskan pada prinsip kebenaran universal.
Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu. Pengadilan juga berlaku adil lah, berlaku kebenaran lah. Jangan dimaini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

