
Repelita Makassar - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi TNI dan Polri dalam sengketa tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Lewat akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa (11/11/2025), Said Didu menyebut pencaplokan tanah seluas 16,4 hektar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, anak perusahaan Lippo Group, merupakan bagian dari permainan mafia tanah.
Ia merinci keterlibatan beberapa perwira bintang dua dari Mabes AD, Korps Marinir, dan Mabes Polri, serta pihak GMTD yang dikenal dekat dengan Menteri ATR/BPN saat ini.
Said Didu menegaskan foto-foto eksekusi tanah yang beredar terbatas menunjukkan keterlibatan langsung pihak tertentu, sementara aparat yang bersikap netral kini sedang dimutasi agar tidak menangani kasus tersebut.
Ia menyerukan Presiden Prabowo untuk turun tangan memberantas mafia tanah, menyoroti praktik yang menurutnya sudah diatur oligarki untuk merampok tanah rakyat.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, melalui akun Twitter @susno2g menegaskan seluruh oknum aparat dan hakim yang terlibat dalam sengketa tanah ini harus ditindak tegas.
Jusuf Kalla menegaskan lahan tersebut dibelinya secara sah dari ahli waris keturunan Raja Gowa tiga dekade lalu, memiliki dokumen resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan dan satu akta pengalihan hak, dengan total luas 164.151 meter persegi, serta HGB yang diperpanjang hingga 24 September 2036.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan PT Hadji Kalla telah menguasai lahan sejak 1993 dan tidak pernah terputus, sementara GMTD mengajukan permohonan eksekusi tertanggal 13 Agustus 2025 berdasarkan perkara lama yang tidak melibatkan PT Hadji Kalla.
Sejumlah bentrok fisik terjadi pada Sabtu (18/10/2025) saat pihak GMTD mencoba masuk ke lahan yang dijaga kubu JK, menyebabkan tiga orang mengalami luka terkena anak panah.
Jusuf Kalla menegaskan pihaknya siap melawan ketidakadilan dan mendesak aparat peradilan berlaku adil, menekankan klaim GMTD tidak sah dan merupakan rekayasa yang merugikan pihaknya.
Ia menyoroti potensi praktik mafia tanah yang bisa merugikan masyarakat luas dan menegaskan PT Hadji Kalla akan mempertahankan haknya sampai tuntas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

