Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Tambang Batu Bara Ilegal Merusak Tahura Bukit Soeharto dan Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Repelita Jakarta - Kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berada di dekat Ibu Kota Nusantara justru menjadi lokasi tambang batu bara ilegal berskala besar dengan estimasi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan hal ini pada Sabtu (8/11/2025).

Irhamni menyebut Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN berkomitmen melawan aktivitas ilegal di wilayah strategis nasional, menyusul penangkapan pemodal berinisial M yang sempat melarikan diri.

Kasus ini melibatkan jaringan terstruktur dan menimbulkan kerugian negara secara masif, terutama dari sisi kerusakan ekologis di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Perhitungan ahli menunjukkan biaya pemulihan lingkungan di Tahura Bukit Soeharto pasca perusakan diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.

Aktivitas ilegal tersebut telah membuka lahan sekitar 300 hektar di dalam kawasan konservasi, dengan fokus di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polisi menyita sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal senilai sekitar Rp 80 miliar di Pelabuhan Kariangau Terminal Balikpapan, beserta dokumen transaksi yang sedang ditindaklanjuti sebagai tindak pidana pencucian uang.

Tersangka M, pemodal dan penjual batu bara ilegal dari perusahaan PT WU, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri selama dua bulan, menegaskan komitmen Polri membongkar seluruh jaringan termasuk pemodal, penadah, dan pihak pendukung.

Para pelaku menambang batu bara dari kawasan Tahura, menimbunnya di area PT WU, mengemasnya dalam karung dan peti kemas seolah berasal dari pemasok resmi, disertai modus dokumen palsu dan penggunaan camp palsu untuk menyamarkan asal batu bara.

Sejak 2023, kasus ini tercatat memiliki tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka dan lahan terdampak seluas 30 hektar di Tahura Bukit Soeharto.

Brigjen Irhamni menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto adalah marwah negara dan bagian integral dari kawasan penyangga IKN, sehingga perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional tidak akan ditolerir.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah terencana dan terukur, menepis tudingan media asing yang menyebutnya sebagai upaya pengalihan isu.

Aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah terjadi sejak sebelum pembangunan IKN dan kini menjadi tanggung jawab Otorita IKN untuk menjaga fungsi konservasi.

Polri berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan dan memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, dengan pengawasan diperkuat melalui patroli rutin dan penggunaan teknologi drone. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved