Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tuding Kader PSI Dian Sandi yang Pertama Sebarkan Ijazah Miring Jokowi: Kami Cuma Teliti, Bukan Edit!

 Bersumpah Tak Pernah...

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo dengan tegas membantah tuduhan dari Polda Metro Jaya bahwa dirinya serta rekan-rekannya telah melakukan perubahan digital terhadap gambar ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Roy menegaskan bahwa seluruh kelompoknya sama sekali tidak pernah menyentuh atau memodifikasi dokumen tersebut demi Tuhan dan Allah Subhanahu wa ta'ala.

“Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata’ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!,” ujar Roy pada Selasa, 11 November 2025.

"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu, orang itu yang berbohong,” tambahnya.

Roy menjelaskan bahwa gambar ijazah yang menjadi bahan kajian berasal dari unggahan terbuka di platform X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia bernama Dian Sandi Utama pada tanggal 1 April 2025.

Unggahan tersebut dapat dilihat di https://x.com/DianSandiU/status/1906974072535388458 dengan isi Buat yang ributin fotocopy Ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli..

Menurut Roy, jika ada yang layak dikenai pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka pengunggah awal itulah yang seharusnya bertanggung jawab.

“Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April,” Roy menuturkan.

“Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35, dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya. Jadi dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar menjadi tidak benar,” tegasnya.

Roy menegaskan bahwa timnya hanya melakukan pemeriksaan ilmiah tanpa mengubah apapun pada file asli.

Metode yang digunakan adalah Error Level Analysis serta Luminance Gradients sebagai teknik standar forensik digital untuk menguji autentisitas.

“Kalau kami lakukan penelitian dengan ELA, dengan Luminance Gradients, itu adalah ilmiah, bukan kami mengedit,” jelasnya.

Roy menduga penerapan pasal-pasal tersebut sengaja dipilih untuk memperberat ancaman pidana di atas lima tahun sehingga memungkinkan penahanan.

"Jadi, kalau ada orang enggak mengerti bahwa kami melakukan penelitian untuk mengedit, itulah yang kita tentang,” imbuhnya.

“Karena pasal yang digunakan untuk mengedit itu adalah pasal 32 dan 35. Itulah yang mau dibebankan kepada kita-kita untuk ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” sambung dia.

Roy menyatakan kesiapan penuh menghadapi segala tahapan proses hukum baik atas tuduhan pencemaran nama baik maupun penyebaran konten tidak benar.

Ia menyebut hasil analisis telah diverifikasi dengan salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum di beberapa lokasi.

“Bahkan, ijazah yang kami teliti sudah dikonfirmasi oleh KPU, ada lima tempat sama! Jadi, mana yang diedit? Tidak ada. Dan sekali lagi 99,9 persen ijazah ini palsu, sudah clear banget ya,” tandasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengumumkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo atas temuan penyebaran tuduhan tidak benar serta perubahan digital yang tidak ilmiah pada Jumat, 7 November 2025.

Pernyataan Roy ini menjadi pembelaan terbuka terhadap vonis penyidik yang dianggap tidak memahami proses forensik digital.

Kasus ini terus menjadi perhatian luas karena melibatkan dokumen pendidikan seorang mantan kepala negara.

Roy tetap pada keyakinan bahwa kajiannya murni ilmiah dan tidak ada unsur pemalsuan dari pihaknya.

Publik kini menantikan pembuktian di persidangan untuk mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung lama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved