Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Tukar Mobil Pajero Selamatkan Bocah 4 Tahun dari Suku Anak Dalam: Rp80 Juta untuk Adopsi Ilegal Terbongkar

 Negosiasi Pajero Saat Polisi Selamatkan Bilqis dari Suku di Jambi

Repelita Jambi - Menyelamatkan Bilqis yang berusia empat tahun sebagai seorang anak perempuan berasal dari Kota Makassar ternyata bukanlah tugas yang sederhana ketika berada di wilayah terpencil di Jambi khususnya di tengah komunitas Suku Anak Dalam.

Kisah ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi yang bernama Kombes Pol Jimmy Christian Samma.

Pada saat itu kelompok Suku Anak Dalam mengklaim telah mengadopsi Bilqis setelah sebelumnya membelinya dari pasangan suami istri bernama Adit dan Meriana dengan nilai transaksi mencapai Rp 80 juta.

Mereka mau uangnya harus diganti. Nah, kan, bingung, kata Jimmy ketika dihubungi melalui telepon pada Selasa 11 November 2025.

Langkah cepat perlu segera dilakukan dalam situasi tersebut.

Pertama kali menghubungkan Meriana dengan pemimpin adat atau tumenggung dari Suku Anak Dalam untuk memverifikasi kebenaran adanya kesepakatan jual beli itu.

Sampai di-video call, ujar Jimmy.

Anggota (polisi) bingung, karena enggak bisa lama ini. Kalau lama, bisa kacau, kata Jimmy.

Lalu bagaimana cara menyelesaikannya agar proses berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut.

Kebetulan Meriana ini punya mobil Pajero. Urusannya Meri, kan sudah tersangka. Meri yang atur bagaimana caranya. Meri bilang, 'Bawa saja mobilnya' lalu mobilnya ditukar dengan anak, kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bahwa informasi yang menyebar luas mengenai polisi yang membayar Rp 85 juta kepada Suku Anak Dalam merupakan kabar yang tidak akurat sama sekali.

Dia (Meri) punya mobil Pajero, digadaikkan itu. Dua hari itu negosiasinya dari Kamis malam sampai Sabtu malam. Jam 10 malam baru keluar dari lokasi, langsung menuju bandara, ujar Jimmy.

Akhirnya petugas kepolisian sukses membawa Bilqis keluar dari lokasi pada Sabtu 8 November 2025.

Sekarang ini aparat penegak hukum telah menetapkan empat individu sebagai pelaku utama dalam perkara penculikan terhadap Bilqis.

Keempat tersangka tersebut meliputi Sri Yuliana beserta Nadia Hutri serta Adit dan Meriana.

Mereka semua saat ini ditahan di Markas Polrestabes Makassar karena melanggar ketentuan Pasal 83 juncto Pasal 76S Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 serta 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana yang mereka hadapi bisa mencapai lima belas tahun masa kurungan penjara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved