
Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan penolakannya atas status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy mengaku tidak menerima keputusan penyidik dan menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai bentuk pembohongan publik.
Ia menjadi salah satu dari delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ramai diperbincangkan beberapa bulan terakhir.
Polda Metro Jaya menilai para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang dianggap tidak ilmiah.
Namun, Roy secara tegas membantah semua tuduhan tersebut.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Minggu, 9 November 2025, ia meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, untuk menasihati penyidiknya.
Mohon maaf untuk Pak Kapolda, Pak Irjen Asep, tolong nasihatin anak buahnya. Bener enggak? Jangan mau ditipu.
Roy menegaskan informasi yang menyatakan dirinya melakukan pengeditan dan peredaran ijazah palsu adalah kebohongan besar.
Menurutnya, tidak pernah ada tindakan manipulasi dokumen sebagaimana tuduhan yang dilayangkan penyidik.
Informasi yang masuk ke Pak Irjen Asep bahwa saya mengedit dan mengedarkan ijazah palsu, itu pembohongan publik. Tidak ada yang namanya kami mengedit sama sekali.
Ini jangan menimbulkan kesalahan karena gara-gara diedit katanya itu yang menjadi alasan untuk menjadikan saya tersangka. Salah besar, jangan mau ditipu anak buah bapak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

