Repelita Jakarta - Sosok Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, menjadi sorotan usai disebut ngawur oleh Roy Suryo.
Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga bersama tujuh orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait ijazah palsu.
Ia dan rekan-rekannya tetap bersikeras menyebut ijazah Jokowi, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka, palsu.
Berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan alasan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya.
Polisi menyebut telah memeriksa dokumen asli ijazah dari UGM dan menyita 273 barang bukti setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli.
Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah menggunakan metode analisis yang dianggap tidak ilmiah dan menyesatkan publik, jelas Kapolda Metro Jaya.
Roy Suryo membantah tuduhan tersebut dan menuding Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapannya sebagai tersangka.
Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik, kata Roy Suryo dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu, 8 November 2025.
Roy juga menuding politikus Partai Solidaritas Indonesia, Dian Sandi Utama, sebagai pihak yang melakukan upaya manipulasi karena pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya dan mengklaim dokumen tersebut asli.
Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat foto ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 UU ITE, tegas Roy.
Irjen Asep Edi Suheri lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 16 November 1972 dan sejak 5 Agustus 2025 mengemban amanat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Ia merupakan lulusan Akpol 1994 dengan pengalaman di bidang reserse dan pernah menjabat Wakil Kepala Bareskrim Polri sebelum menempati jabatan saat ini.
Riwayat jabatannya antara lain Kasubbag Bungkol Spripim Polri, Kapolres Cirebon Kota, Kapolres Sukabumi, Wakapolresta Bekasi Kota, Kapolresta Tangerang, Kabaglotas Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Wakabareskrim Polri, dan Kapolda Metro Jaya.
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan siap melawan hukum termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan meski waktu pelaksanaannya masih dirahasiakan.
Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya, ancamnya.
Ia tetap yakin ijazah milik Jokowi palsu dan mengklaim mantan presiden itu tidak berani menunjukkan dokumen asli di pengadilan maupun kepada publik.
Bohong dia. Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani menunjukkan. Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang, cetus Roy.
Delapan tersangka, termasuk Roy, dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP, dengan ancaman pidana 8 hingga 12 tahun penjara.
Tersangka belum ditahan dan penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan.
Roy Suryo menegaskan penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka tidak tepat dan harus batal demi hukum.
Sangat tidak tepat dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan, tegas Roy.
Pembelaan muncul dari Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, yang menyatakan pernyataan Roy hanya bentuk pembelaan diri setelah ditetapkan tersangka.
Andi menegaskan Jokowi siap menunjukkan ijazah asli dari SD hingga S1 di UGM bila diminta pengadilan dan menyangkal komunikasi langsung dengan Roy.
Pak Jokowi mengatakan, saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan. Dari SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di Solo, papar Andi.
Andi menambahkan alasan Roy terus menuding Jokowi bohong karena eks Menpora tersebut memang memiliki kebiasaan berbohong kompulsif atau Mythomania.
Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya, kata Andi.
Ijazah Jokowi saat ini berada di tangan penyidik setelah diserahkan usai pemeriksaan di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

