:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/YAKIN-TAK-DITAHAN-Pakar-telematika-Roy-Suryo-bersa.jpg)
Repelita Jakarta - Roy Suryo telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Pakar telematika ini menghadapi sesi pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di Polda Metro Jaya.
Proses hukum tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selama pemeriksaan berlangsung, Roy Suryo harus menjawab total seratus tiga puluh empat pertanyaan dari penyidik.
Jumlah pertanyaan yang dihadapannya ini lebih banyak dibandingkan tersangka ketiga namun lebih sedikit dari tersangka pertama.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, Roy Suryo akhirnya diizinkan untuk kembali ke tempat tinggalnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi durasi pemeriksaan dari pagi hingga sore hari.
Aktivitas penyidikan dimulai tepat pada pukul sepuluh tiga puluh pagi dan berakhir pada pukul enam tiga puluh sore.
Selama proses berlangsung, Roy Suryo mendapatkan kesempatan untuk beristirahat serta melaksanakan kewajiban ibadahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan mematuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas secara penuh.
Roy Suryo bersama kedua rekan tersangkanya mengajukan sejumlah ahli dan saksi yang dapat meringankan.
Penyidik akan memeriksa semua saksi dan ahli yang diajukan sebelum melanjutkan proses hukum berikutnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

