:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TIFA-IJAZAH-GIBRAN-Pakar-Neuroscience-Behavior-Dokter-Tifauzia-Ty.jpg)
Repelita Jakarta - Dokter Tifauzia Tyassuma telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Ia menghadapi sesi pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Polda Metro Jaya pada Kamis tanggal 13 November 2025.
Proses pemeriksaan terhadap dokter yang akrab disapa Tifa ini dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Selama sesi tersebut, dr Tifa harus menjawab total delapan puluh enam pertanyaan dari pihak penyidik.
Jumlah pertanyaan yang dihadapinya ini lebih sedikit dibandingkan dengan dua tersangka lainnya yang diperiksa.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif, dr Tifa akhirnya diizinkan untuk kembali ke rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 hingga 18.30 WIB.
Selama proses berlangsung, dr Tifa diberikan kesempatan untuk beristirahat dan melaksanakan ibadah sesuai kebutuhannya.
"Pemeriksaan tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dan dua puluh menit," jelas Budi di Mapolda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan proses berjalan sesuai KUHAP.
Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dr Tifa dilaksanakan dengan mematuhi prinsip legalitas dan profesionalitas.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas juga menjadi pedoman selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Tiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan, kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan," ujar Iman.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan oleh dr Tifa sebelum melanjutkan proses hukum.
Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

