Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Hadapi Status Tersangka dengan Tenang, Proses Hukum Jadi Sorotan Nasional

Respons Roy Suryo Jadi...

Repelita Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan tersangka ini dan menanggapi kabar tersebut dengan senyum. Menurutnya, status tersangka merupakan bagian awal dari proses hukum yang akan dijalani, dan langkah ini harus diterima dengan sikap tenang.

Status tersangka, kata Roy, masih merupakan tahap awal. Proses selanjutnya dapat berlanjut ke status terdakwa, kemudian jika terbukti bersalah, menjadi terpidana. Oleh karena itu, Roy memilih tetap tenang dan menyerahkan semua proses kepada kuasa hukumnya.

Roy juga mengajak tujuh rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka agar tetap tegar dan tidak panik. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan kebebasan penelitian terhadap dokumen publik.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki cukup alat bukti sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik menilai delapan orang ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah sehingga menyesatkan publik.

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis). Klaster kedua berisi RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Kapolda Metro Jaya menekankan bahwa klaster kedua termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam manipulasi digital dan penyebaran tuduhan palsu terhadap dokumen ijazah Jokowi.

Roy Suryo menegaskan sikapnya tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya, sambil tetap mendukung rekan-rekannya yang turut menjadi tersangka agar tetap tegar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved