Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Polisi Diminta Bertindak Tegas untuk Hentikan Kekacauan Publik

Repelita Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan penolakan keras atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan penyebaran hoaks soal ijazah Presiden Jokowi.

Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 7 November 2025.

Ia menegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri telah menerima informasi yang menyesatkan dari bawahannya mengenai keterlibatannya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” ujar Roy Suryo, Sabtu, 8 November 2025.

Sementara itu, Koordinator Komrad Pancasila Antony Komrad mendesak aparat kepolisian segera menahan Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya.

Menurut Antony, tindakan tegas dari penegak hukum dibutuhkan untuk meredam kegaduhan publik yang telah berlangsung dan mengembalikan keyakinan masyarakat terhadap fakta serta hukum.

“Penahanan para tersangka adalah langkah proporsional untuk menjaga marwah hukum dan ketertiban ruang publik.

Ketika proses penyidikan telah matang, penegakan hukum mesti hadir tanpa ragu,” kata Antony, Minggu, 9 November 2025.

Antony juga menyoroti komentar Roy Suryo yang menyebut Kapolda Metro Jaya “ngawur” dalam menangani kasus ini.

“Justru pernyataan itulah yang sembrono. Polisi telah bekerja berbasis data dan verifikasi berlapis. Menghardik institusi tanpa dasar yang sah hanya memperkeruh suasana,” tegas Antony.

Kapolda Metro Jaya sebelumnya memastikan keaslian ijazah Presiden Jokowi setelah proses penyitaan lebih dari 700 barang bukti serta pemeriksaan ratusan saksi dan ahli.

Antony menilai yang menyesatkan publik justru berasal dari narasi palsu yang menyebarkan manipulasi data dan metode analisis tidak ilmiah.

“Jika dugaan manipulasi dokumen dan data elektronik itu benar, maka ini bukan sekadar polemik, tapi tindakan sistematis yang merusak nalar publik,” ujarnya.

Data resmi Polda Metro Jaya menunjukkan penyidikan telah menyeluruh dengan pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, dan 723 item barang bukti sebelum menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved