Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo dan Sekelompok Tokoh Ditetapkan Tersangka, Kontroversi Ijazah Jokowi Memanas

Polisi Tetapkan Roy Suryo dan Sejumlah Tokoh Lain sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi | Berita Netral NNC

Repelita Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh tokoh lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan 117 saksi, termasuk ahli pidana, psikologi, dan sosiologi, sehingga prosedur yang ditempuh dinilai cermat dan sah secara hukum.

Sugeng menegaskan penetapan tersangka ini bukan kriminalisasi kebebasan berpendapat, karena tindakan Roy Suryo dkk dinilai merendahkan martabat Presiden Joko Widodo. Ia menekankan bahwa setiap individu berhak melaporkan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Sementara itu, Said Didu menyatakan dukungannya terhadap Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Melalui akun X pribadinya @msaid_didu pada Jumat (7/11/2025), ia menegaskan akan terus mendampingi perjuangan mereka untuk mengungkap kebenaran.

Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan dapat membuka fakta secara terang benderang terkait keyakinannya bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Dr Tifa menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya dan yakin perjuangannya tidak akan sia-sia.

Roy Suryo mengaku lega karena tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya. Ia menghormati proses hukum dan meminta agar aparat penegak hukum berlaku adil dalam menangani kasus ini, menyadari bahwa proses hukum masih panjang dari status tersangka hingga terpidana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyebaran tuduhan palsu serta manipulasi dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah.

Kubu Roy Suryo juga mengambil fotokopi ijazah Presiden Jokowi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Bonatua Silalahi, anggota tim Roy Suryo, menyatakan fotokopi tersebut adalah terlegalisir dan serupa dengan fotokopi yang diberikan saat Jokowi mencalonkan diri di berbagai pemilu sebelumnya. Beberapa bagian fotokopi ditutup, termasuk tanda tangan rektor, yang menurutnya seharusnya dapat dibuka sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik.

Bonatua menegaskan pihaknya akan terus mengusahakan melihat ijazah asli Jokowi untuk memastikan keasliannya. Roy Suryo menegaskan keyakinannya bahwa ijazah tersebut palsu dan menyebut kemungkinan kepalsuan mencapai 99,9 persen.

Paragraf terakhir diakhiri dengan tanda titik diikuti simbol tutup.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved